Foto : RDP Komisi I DPRD Kukar bersama warga terdampam dan pemerintah desa Loa Raya atas dugaan penyerobotan lahan oleh Aktivitas Tabang.
INFOBENUA.COM, KUKAR – Dugaan adanya aktivitas tambang ilegal di atas lahan milik warga Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, memantik reaksi cepat dari Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (8/7/2025), DPRD berupaya menggali informasi awal untuk menelusuri kebenaran aduan warga tersebut.
Namun, upaya klarifikasi yang dijadwalkan belum berjalan maksimal karena sejumlah pihak yang dianggap penting dalam diskusi, termasuk camat, ketua RT, hingga pihak teradu dari masyarakat, tak hadir dalam forum. Ketidakhadiran ini dinilai menghambat proses pencarian fakta.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menyampaikan bahwa persoalan ini harus segera ditindaklanjuti secara terbuka dan bertanggung jawab.
Ia meminta Pemerintah Desa Loa Raya untuk menjadi jembatan komunikasi, agar semua pihak bisa dihadirkan dalam pertemuan lanjutan yang diagendakan pada Senin, 14 Juli 2025.
“Kita butuh ruang dialog yang dihadiri semua pihak agar persoalan ini tidak menggantung. Insyaallah kami akan hadir langsung ke desa untuk mengawal proses ini secara serius,” ujarnya.
Menurut laporan awal, lahan yang dipermasalahkan seluas kurang lebih 3,6 hektare. Dugaan aktivitas pertambangan yang merusak lahan pribadi warga tentu tidak bisa dibiarkan tanpa kejelasan. Karena itu, DPRD menekankan pentingnya pertanggungjawaban jika terbukti ada pelanggaran.
Desman menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh atas lahannya. Jika upaya penyelesaian di tingkat lokal menemui jalan buntu, maka jalur hukum bisa menjadi alternatif penyelesaian. Hal ini demi melindungi hak masyarakat dari praktik yang merugikan.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian konflik semacam ini tidak selalu harus berujung konfrontasi. Jika data dan bukti bisa dihadirkan secara terbuka, penyelesaian secara persuasif dan musyawarah tetap bisa menjadi opsi yang lebih baik.
“Peran desa adalah memfasilitasi, bukan menjadi pemutus. Tapi penyelesaian tetap berada di tangan pihak yang bertanggung jawab,” jelas Desman.
Ia menambahkan, akar persoalan seperti ini seringkali bergantung pada kesadaran dan itikad baik para pihak.
Tanpa adanya iktikad baik itu, penegakan aturan hanya akan menjadi formalitas semata. Karena itu, ia mendorong semua pihak terkait untuk terbuka dan jujur dalam menyampaikan posisi mereka.
“Kalau sudah berani melakukan aktivitas yang bisa merugikan orang lain, maka harus berani juga bertanggung jawab. Mari duduk bersama, dengarkan warga yang merasa dirugikan, dan cari jalan tengah yang adil,” tutupnya. (Adv)
penulis Farid editor Eka mandiri



















Users Today : 967
Total Users : 1291582
Views Today : 3959
Total views : 6349839