Infobenua.com.Samarinda: DPD GAMKI Kalimantan Timur mengecam aksi intoleransi terhadap jemaat Gereja Toraja Sungai Keledang. Mereka minta kepala daerah dan aparat hukum tidak tinggal diam
Penolakan terhadap pendirian rumah ibadah Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, kembali terjadi. Pada 25 Mei 2025, sejumlah spanduk penolakan muncul di titik-titik strategis, mulai dari bawah Flyover Mahakam IV, Gapura Jalan Abdul Sani Gani, hingga di lingkungan RT 24, sekitar lokasi rumah ibadah yang tengah diupayakan.
Penolakan ini bukan kali pertama. DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kalimantan Timur mencatat, aksi serupa juga terjadi pada 19 Agustus dan 20 September 2024. Mereka menilai, tindakan yang dilakukan oleh sejumlah oknum ini tidak hanya mencederai prinsip kebebasan beragama, tapi juga berpotensi mengganggu harmoni sosial di kota yang dikenal plural dan majemuk seperti Samarinda.
“Ini adalah bentuk nyata dari tindakan diskriminatif dan intoleran. Bertentangan dengan konstitusi, hak asasi manusia, dan nilai-nilai Pancasila yang kita junjung bersama,” tegas Mangara Tua Silaban, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPD GAMKI Kaltim.
GAMKI merujuk pada sejumlah dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama, mulai dari Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, hingga konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005. Semua instrumen itu, menurut GAMKI, seharusnya cukup kuat untuk menjamin kebebasan warga negara dalam mendirikan tempat ibadah sesuai keyakinannya.
DPD GAMKI Kaltim menyampaikan lima poin pernyataan sikap. Mereka mengecam keras aksi intimidatif tersebut, dan mendesak pemerintah daerah—terutama Gubernur Kalimantan Timur dan Wali Kota Samarinda—agar aktif memfasilitasi pendirian rumah ibadah yang sah, sekaligus memberi perlindungan penuh terhadap jemaat.
Mereka juga mengajak Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) provinsi dan kota untuk tidak abai dalam menjaga perdamaian dan keberagaman. Selain itu, GAMKI meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum yang berbau intoleransi.
“GAMKI percaya bahwa menjaga keberagaman bukan hanya tugas kelompok tertentu, tapi tanggung jawab kolektif kita semua sebagai warga negara,” tambah Mangara.
Penolakan rumah ibadah atas dasar intoleransi agama masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai di berbagai daerah. Kasus-kasus seperti ini menimbulkan pertanyaan: sejauh mana komitmen negara hadir menjamin kebebasan beribadah yang dijamin konstitusi? ( Frida)


















Users Today : 84
Total Users : 1350180
Views Today : 129
Total views : 6504544