Keterangan foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi
Infobenua.com.Samarinda: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyatakan komitmennya untuk menuntaskan persoalan sengketa lahan transmigrasi di kawasan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Saat ini, sebanyak 118 kepala keluarga (KK) masih menunggu kepastian ganti rugi atas lahan yang terdampak pembangunan aset milik daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara ini berada di bawah penanganan Biro Hukum Pemprov Kaltim.
Namun, pihaknya memastikan bahwa pemerintah beritikad baik dalam menindaklanjuti keputusan hukum yang sudah inkrah.
“Selama ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, pemerintah akan taat dan berkomitmen menyelesaikan sesuai aturan,” kata Rozani usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim di Gedung E, Kompleks DPRD Kaltim, Rabu (30/4/2025).
Rozani mencontohkan penyelesaian sebelumnya terhadap 70 KK dan 14 KK lainnya di wilayah yang sama. Pemprov telah membayar kompensasi senilai Rp500 juta per KK berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3381 K/Pdt/2022. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp35 miliar dan telah dinyatakan tuntas oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, penyelesaian untuk 118 KK tersisa masih menemui kendala. Rozani menyebut permasalahan ini sebenarnya muncul lebih dulu dibandingkan kasus 84 KK yang telah selesai. Sayangnya, perbedaan pandangan mengenai bentuk kompensasi membuat penyelesaiannya terhambat.
Pemprov sempat menawarkan penggantian lahan di luar Samarinda, yakni di Kabupaten Kutai Timur dan Paser. Namun usulan itu ditolak warga karena dianggap terlalu jauh dari lokasi asal.
“Putusan pengadilan tidak menyebutkan secara spesifik lokasi pengganti harus di tempat yang sama. Tapi karena belum ada titik temu, kami sedang mencari solusi terbaik, termasuk meminta fatwa hukum atau saran dari lembaga terkait,” jelasnya.
Diketahui, total jumlah warga yang mengklaim memiliki lahan di kawasan tersebut mencapai 300 KK. Dari jumlah itu, sekitar 60 KK disebut sudah meninggalkan lokasi, sementara 84 KK telah menerima kompensasi.
Menurut Rozani, apabila nantinya ada fatwa hukum yang menyebut ganti rugi dapat dibayarkan secara tunai—misalnya Rp500 juta per KK—dan Pemprov menyetujuinya, maka skema itu akan difasilitasi.
Namun, tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi agar dana benar-benar disalurkan kepada warga yang berhak.
“Intinya, kami tetap patuh pada keputusan pengadilan dan akan menjalankan kesepakatan yang sah sesuai aturan yang berlaku,” demikian Rozani.
(ADV Diskominfo Kaltim)
Penulis Frida editor eka mandiri


















Users Today : 1116
Total Users : 1287919
Views Today : 3312
Total views : 6337728