Infobenua.com – Samarinda. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda kembali mendapati 1 WNA asal Suriah berinisial JA, 24 tahun. WNA tersebut ditangkap akibat penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk melakukan ekspor barang limbah berupa alat-alat berat pertambangan.
JA berhasil diamankan oleh Tim Imigrasi Kelas I TPI Samarinda dalam patroli keimigrasian yang merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Imigrasi dan bukti-bukti yang ada, JA terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa melakukan ekspor limbah padahal yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan wisata.
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, WSD Napitupulu, menjelaskan bahwa penyalahgunaan visa kunjungan bagi WNA sebenarnya telah diatur dalam pasal tindak pidana yang diuraikan pada Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
“Sanksi pidana untuk WNA yang melanggar aturan tersebut tersirat dalam Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.” Ungkapnya. Senin (30/09/2024).
Lanjutnya Ia mengatakan dalam pasalnya disebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000.
“Ancaman pidana bagi penyalahguna visa kunjungan sebenarnya tidak hanya dapat menjerat WNA yang bermasalah. Pemberi kerja, pihak sponsor, penjamin, dan siapa saja yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada WNA untuk menyalahgunakan visa kunjungan juga dapat dikenakan sanksi pidana.” Ucapnya.
“Kami bertindak tegas terhadap pelanggaran izin tinggal sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan ini menunjukkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda serius dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian di wilayah Indonesia,” ujar Kepala Kantor.
Dengan tindakan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda berharap dapat terus menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Kalimantan Timur serta mendorong kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Penulis Rudy Fadlansyah
Editor Redaksi utara


















Users Today : 821
Total Users : 1373610
Views Today : 2991
Total views : 6636976