InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Proyek Tragis Kota Peradaban

by Eka Mandiri
Minggu, 7 Juli 2024, 15:12
in Opini, Ragam, Samarinda
Bagikan

InfoBenua.Com.Samarinda : Samarinda sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur merupakan kota yang pasti berkembang pesat dengan potensi luar biasa. Sebagai pusat pemerintahan, bisnis, dan perdagangan di Kaltim, Samarinda terus berbenah diri untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.

Pembangunan di Samarinda dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan visi kota sebagai pusat peradaban. Hal ini terlihat dari berbagai proyek infrastruktur, seperti peningkatan kualitas jalan, pengendalian banjir, jembatan, dan ruang publik yang terus digarap.

Tidak terlepas dari salah satu pembangunan yang sedang berjalan yaitu proyek Terowongan Samarinda yang di gadang-gadang sebagai salah satu proyek mercusuar dari pemerintah kota samarinda. proyek ini juga disebut sebagai solusi kemacetan dan peningkatan konektivitas di Kota Samarinda, namun kembali menimbulkan masalah.

Kali ini, muncul dari proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang belum rampung sebagaimana yang tertuang dalam pasal 22 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal, meskipun revisi telah dilakukan berulang kali.

Demikian   juga dengan  Pasal  3  ayat  (1)  Peraturan  Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan sebagai   Peraturan   Pelaksana   dari   Undang-Undang    Nomor    32    Tahun    2009    tentang Perlindungan Dan    Pengelolaan    Lingkungan Hidup   menyatakan   setiap   usaha   dan/atau kegiatan   yang   berdampak   penting   terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.

Situasi ini memicu kekhawatiran publik terkait potensi dampak lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Tertundanya penyelesaian Amdal mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah terhadap aspek legalitas dan akuntabilitas kepada lingkungan di Kota Samarinda.

Sesuai regulasi, Amdal wajib diselesaikan sebelum dimulainya proyek, sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi dampak lingkungan yang mungkin terjadi.
Lebih memprihatinkan lagi, polemik ini menunjukkan buruknya koordinasi dan perencanaan di tingkat pemerintah. Proyek besar seperti Terowongan Samarinda seharusnya melalui kajian dan perencanaan matang, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat.

Terjadinya revisi berulang kali menunjukkan ketidakmatangan dan ketidaksiapan dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan.

Dampak dari kelalaian ini tak hanya merugikan proses pembangunan, tetapi juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa proyek-proyek besar dijalankan dengan benar, sesuai aturan, dan mengedepankan aspek lingkungan dan sosial.

Polemik Amdal Terowongan Samarinda harus menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola pembangunan di Samarinda. Ini bukan hanya tentang terowongan, tetapi tentang komitmen pemerintah dalam membangun kota yang berkelanjutan, akuntabel, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Masyarakat pun harus terus mengawasi dan menyuarakan aspirasinya, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Jelas terdapat konsekuensi hukum bagi para pihak yang mengeluarkan izin lingkungan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam pasal 109 dan 111 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menjelaskan “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Selain itu juga Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Sedangkan Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Terdapat banyak kritikan yang selalu menjadi catatan buruk untuk pemerintah kota samarinda, mulai dari proyek yang tidak tepat waktu, pengawasan yang kurang ketat, dan ketidaksiapan pemerintah Kota Samarinda dalam menangani persoalan persoalan yang mendasar.

LBH PC PMII Samarinda sebagai bagian dari masyarakat Kota Samarinda tentu akan turut serta mengawasi setiap persoalan dan melakukan pendampingan agar dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara Pemerintah senantiasa berorientasi pada kemaslahatan masyarakat ketimbang kepentingan korporat.(*)

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Tongkat Komando Satbrimob Polda Kaltim Beralih ke Kombes Pol Ronny Suseno

Tongkat Komando Satbrimob Polda Kaltim Beralih ke Kombes Pol Ronny Suseno

Jumat, 10 Juli 2026, 12:07
Departemen Perang AS Kembangkan Senjata Laser Baru, Kontrak Program Capai US$847 Juta

Departemen Perang AS Kembangkan Senjata Laser Baru, Kontrak Program Capai US$847 Juta

Jumat, 10 Juli 2026, 0:50
18 Polisi Sandera Dieksekusi, 11 Tentara Tewas dalam Serangan Militan di Pakistan

18 Polisi Sandera Dieksekusi, 11 Tentara Tewas dalam Serangan Militan di Pakistan

Jumat, 10 Juli 2026, 0:31
Ketegangan AS-Iran Kembali Memanas, Ancaman terhadap Selat Hormuz Guncang Pasar Energi Global

Ketegangan AS-Iran Kembali Memanas, Ancaman terhadap Selat Hormuz Guncang Pasar Energi Global

Jumat, 10 Juli 2026, 0:23

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1367888
Users Today : 279
Total Users : 1367888
Views Today : 1291
Total views : 6614945
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com