InfoBenua.Com.Samarinda: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Komisi IV lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas kepastian penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos passing grade di tahun 2021 namun belum mendapatkan kepastian penempatan, di Gedung E,Lt.1 Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Senin (16/10/2023).
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub mengatakan, banyak permasalahan dalam pengangkatan PPPK khususnya di bidang pendidikan. Para tenaga pendidik yang berhasil lolos pada seleksi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 belum mendapatkan penempatan karena masih dalam proses oleh pihak pusat.
” P3K Ini memang agak lucu, karena dimana yang merekrut adalah pusat termaksud dengan penempatannya. Di daerah itu hanya menerima hasil tapi kami pertanyakan ke pihak BKD menjawab bahwa memang itu masih dalam proses oleh pusat,” Ucap Rusman Yaqub
Lebih jauh, ia menjelaskan alasan para tenaga pendidik yang lulus passing grade (PG) hasil seleksi PPPK 2021 namun tidak mendapatkan formasi karena penempatan tidak berdasarkan berdomisili berasal.
“Misal yang tadinya guru honorer yang sekian tahun di sekolah tertentu tapi karena tenaga pendidik ini lulus di PPPK, maka tenaga pendidik ini di tempatkan di sekolah lain,”Ungkapnya.
Rusman menyebutkan, hal ini menimbulkan persoalan sebab sekolah yang ditinggalkan kehilangan guru tapi tenaga pendidik tersebut malah tidak diberikan mata pelajaran di penempatan sekolah sebagai lulusan PPPK.
“Akhirnya guru PPPK yang tidak bisa mengajar karena tidak ada jam yang tersedia disitu. Bahkan misalnya guru yang sudah ada di satuan pendidikan disitu awalnya mengajar jadi tidak mengajar karena harus menerima guru PPPK yang ada. Nah ini kan jadi persoalan. Maka itu dievaluasi,” Jelasnya.
Penulis Nurfaradiba | Editor Eka Mandiri



















Users Today : 93
Total Users : 1367702
Views Today : 328
Total views : 6613982