Infobenua.com – Samarinda.BPJS Ketenagakerjaan atau yang juga dikenal sebagai BPJamsostek hadir tak hanya untuk para pekerja formal, namun juga bagi para pelaku olahraga. Hal ini juga sudah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Oleh karena itu Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur memberi wadah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para olahragawan dan atlet terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan wawasan, pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap program dan manfaat perlindungan jaminan sosial yang disuguhkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Samarinda, Agus Dwi Fitriyanto, BPJS Ketenagakerjaan kali ini hadir khususnya di Kota Samarinda, Kaltim untuk memberikan perlindungan kepada semua pelaku olahraga.
“Perlindungan bukan hanya untuk olahragawan yang berprestasi, tapi juga amatir atau warga masyarakat yang berkecimpung disektor olahraga,” ujar Agus dalam sambutannya.
Kegiaatan Sosialisasi dan Edukasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini tercatat Bagi Pelaku Olahraga Pasca Terbitnya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022.
Lebih lanjut ia menjelaskan teknisnya, perlindungan tak hanya saat mereka menjadi atlet. Tapi juga, setelah mereka tak lagi produktif seperti menjadi pelatih atau mereka memiliki komunitas, klub olahraga, maupun ekosistem yang berkecimpung dalam bidang olahraga.
“Selama mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, mereka yang berada di ekosistem keolahragaan akan mendapat perlindungan,” katanya.
Menurutnya, atlet termasuk profesi yang bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial mulai dari kematian hingga jaminan hari tua. Agus berharap, dengan adanya perlindungan jaminan hari tua, saat atlet tersebut tidak lagi aktif bisa mendapatkan kesejahteraan dari kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan. Para atlit, bisa mendaftar BPJS secara kelompok maupun perorangan.
Agus mengatakan, adanya dukungan pemerintah lewat UU Keolahragaan tersebut mampu mengakselerasi jumlah pelaku olahraga yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Adanya perlindungan ini juga menjadi bukti nyata hadirnya negara untuk memastikan seluruh pelaku olahraga bisa memiliki jaminan perlindungan karena resiko bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Dengan adanya perlindungan ini, seluruh risiko kecelakaan kerja yang terjadi akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.
Penulis Rudi fadlansyah l Editor eka mandiri

















Users Today : 366
Total Users : 1332219
Views Today : 876
Total views : 6460509