Foto : Wali Kota Samarinda, Andi Harun, usai melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Negeri Samarinda.
Infobenua.com, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya aset lahan di kawasan Palaran. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola aset sekaligus memastikan pemanfaatannya mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan evaluasi dilakukan tidak hanya untuk meninjau kerja sama pemanfaatan aset yang telah berjalan, tetapi juga sebagai upaya membangun sistem pengelolaan aset yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, persoalan utama dalam pemanfaatan aset pemerintah bukan semata-mata pada penggunaan lahan, melainkan bagaimana tata kelola aset tersebut dapat berjalan secara tertib dan memberikan manfaat yang maksimal bagi daerah.
“Yang ingin kami perbaiki bukan hanya persoalan yang sedang berjalan saat ini, tetapi juga tata kelola pemanfaatan aset untuk jangka panjang. Ini bagian dari upaya membangun sistem pemerintahan yang lebih baik,” ujar Andi Harun, Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan pembenahan pengelolaan aset menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi yang terus dilakukan Pemerintah Kota Samarinda. Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap dapat menciptakan mekanisme pemanfaatan aset yang lebih tertata serta meminimalkan potensi permasalahan hukum maupun kerugian daerah di masa mendatang.
Upaya tersebut mendapat respons dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Kepala Kejari Samarinda, Haedar, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan data yang disampaikan pemerintah kota dengan membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan pemanfaatan aset daerah.
Menurutnya, pembentukan tim dilakukan sebagai bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga aset milik daerah agar dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan mempelajari seluruh informasi dan data yang disampaikan pemerintah kota untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai kewenangan yang dimiliki,” katanya.
Dalam proses evaluasi tersebut, Kejari juga akan menelaah aktivitas pemanfaatan lahan yang diduga masih berlangsung meskipun masa perjanjian kerja sama telah berakhir. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh penggunaan aset daerah memiliki dasar hukum yang sah dan tidak menimbulkan potensi kerugian bagi pemerintah.
Pemkot Samarinda berharap langkah evaluasi bersama Kejari dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengamanan aset daerah sekaligus meningkatkan optimalisasi pemanfaatan BMD sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting bagi pembangunan kota.
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi

















Users Today : 1509
Total Users : 1331558
Views Today : 2958
Total views : 6458710