Infobenua.com, Samarinda – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur mendorong adanya kepastian perlindungan bagi peserta BPJS Kesehatan yang memilih menolak tindakan medis tertentu selama menjalani perawatan. Usulan tersebut muncul sebagai upaya memastikan hak pasien tetap terlindungi tanpa menimbulkan beban biaya tambahan bagi keluarga.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dan berdiskusi dengan BPJS Kesehatan terkait mekanisme pembiayaan pasien yang memutuskan tidak melanjutkan tindakan medis yang direkomendasikan dokter.
Menurutnya, masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai status pembiayaan pasien yang menolak tindakan medis, seperti operasi atau amputasi, meskipun tetap menjalani perawatan di rumah sakit untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
“Jangan sampai pasien yang menolak tindakan kemudian seluruh biaya perawatannya dibebankan kepada keluarga. Padahal sejak awal mereka merupakan peserta yang telah dijamin BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Jaya menegaskan bahwa keputusan menerima maupun menolak tindakan medis merupakan hak setiap pasien dalam pelayanan kesehatan. Karena itu, penolakan terhadap tindakan tertentu tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pelanggaran prosedur yang menyebabkan jaminan pembiayaan dihentikan.
Ia menilai perlu adanya kesamaan persepsi antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang berpotensi merugikan pasien.
Menurutnya, dalam praktik pelayanan kesehatan terdapat berbagai kondisi yang membutuhkan pertimbangan matang dari pasien maupun keluarga. Tidak sedikit pasien yang memerlukan waktu untuk mengambil keputusan terkait tindakan medis yang akan dijalani.
“Kalau menurut saya, hal itu tidak bisa langsung dikategorikan sebagai tindakan nonprosedural. Pasien memiliki hak untuk menerima maupun menolak tindakan medis yang akan dilakukan,” katanya.
Jaya menjelaskan persoalan serupa juga dapat terjadi ketika pasien memilih pulang sebelum tindakan medis dilaksanakan atau merasa kondisi kesehatannya telah membaik meskipun dokter masih menyarankan perawatan lanjutan. Situasi seperti itu, menurutnya, memerlukan aturan yang jelas agar tidak menimbulkan polemik terkait pembiayaan pelayanan kesehatan.
Karena itu, Dinkes Kaltim mendorong adanya mekanisme yang dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik rumah sakit, BPJS Kesehatan, maupun pasien sebagai penerima layanan.
Selain membahas aspek pembiayaan, Jaya juga menegaskan bahwa pelayanan medis yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan harus memiliki kualitas yang sama dengan pasien umum. Perbedaan hanya dapat terjadi pada fasilitas perawatan yang disesuaikan dengan kelas kepesertaan masing-masing.
“Pelayanan kesehatan harus tetap sama. Yang membedakan hanya fasilitas ruang perawatan sesuai kelas kepesertaan. Untuk mutu pelayanan medis, semuanya harus mendapatkan layanan yang setara,” tegasnya.
Ia berharap pembahasan yang tengah dilakukan dapat menghasilkan solusi yang memberikan perlindungan lebih baik kepada peserta BPJS Kesehatan, khususnya bagi pasien yang membutuhkan waktu mempertimbangkan keputusan medis tanpa harus dibayangi persoalan biaya perawatan.
“Sistem jaminan kesehatan nasional harus mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk ketika pasien dihadapkan pada pilihan medis yang membutuhkan pertimbangan matang demi keselamatan dan kondisi kesehatannya,” pungkasnya.
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi

















Users Today : 1509
Total Users : 1331558
Views Today : 2960
Total views : 6458712