INFOBENUA.COM, SAMARINDA – Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008, tertera bahwasanya setiap individu memiliki kebutuhan dan hak akan keterbukaan informasi publik.
Sebab itu, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim terus gencarkan keterbukaan informasi publik dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan pengolahan Sistem Integrasi Daftar Informasi Publik (SIDIK) serta Permohonan Informasi Publik (PION).
Natal Parlindungan dan Brina Pramesti Ira Jaya selaku Staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, kemudian menjadi perwakilan Dispora Kaltim dalam Coaching Clinic Aplikasi SIDIK dan PION, oleh PPID Pelaksana Prov Kaltim, beberapa waktu lalu.
Lantas Kadispora Kaltim Agus Tianur mengatakan bahwa upaya ini sejalan dengan komitmen yang telah dibentuk oleh pihaknya, untuk menjadi Badan Publik yang informatif.
“Staf PPID Pelaksana Dispora selalu saya dorong, untuk mendukung penuh langkah-langkah yang menuju peningkatan indeks keterbukaan informasi di Kaltim. Tentu ini sangat positif ke arah itu,” ucap Agus Tianur, baru-baru ini.
Bahkan dikatakan Agus Tianur, sebagai bentuk keseriusan dari Dispora Kaltim, dalam kurun waktu 2 tahun terakhir ini, Perangkat daerah yang dipimpinnya telah berhasil mendapatkan predikat informatif berdasarkan penilaian komisi informasi.
“Dispora sudah membuktikan diri yang terdepan dalam keterbukaan informasi. Tentu dengan adanya aplikasi dari Diskominfo ini sejalan dengan komitmen kita,” pungkas Agus Tianur.(Lisa /Adv Dispora Kaltim)



















Users Today : 261
Total Users : 1364860
Views Today : 4388
Total views : 6596493