Infobenua. Com, Samarinda – Setelah memakan waktu yang cukup lama, ahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda disahkan dan ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun, dihadapan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda. Jum’at, (17/2/2023).
Pengesahan itu dilakukan, lantaran dinilai telah memakan waktu yang cukup lama, Andi Harun mengatakan bahwa jarak waktu dimulainya Raperda RTRW Kota Samarinda ini sejak tahun 2019 lalu, dan Raperda RTRW Provinsi Kaltim dimulainya pada tahun 2020.
Sehingga dengan waktu yang lama tersebut, Andi Harun tidak asal mengambil keputusan, melainkan dirinya menggunakan dasar yang jelas, yakni persetujuan dari Kementrian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (Kementrian ATR/BPN) melalui Surat PK. 01/1108/200/2022 tanggal 13 Desember ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang serta Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No. 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum.
Selanjutnya Andi Harun secara tanggap mengambil langkah-langkah terhadap RTRW adalah sebagai wujud dalam rangka meningkatkan serta menunjang Kota Samarinda sebagai Kota Pusat IKN serta sebagai penyanggah IKN di Kaltim.
“Tujuan pengesahan RTRW ini kedepannya untuk mewujudkan Kota Samarinda sebagai pengembangan pusat perdagangan dan jasa serta industri yang berskala regional dengan peningkatan kualitas lingkungan yang nyaman dan berkelanjutan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Wali Kota Samarinda akan terus mendorong dan mengawal hasil dari pengesahan ini yang akan diteruskan kepada kepala daerah Provinsi Kaltim dan Kementerian ATR/BPN.
“Setelah ini, proses selanjutnya kita akan serahkan kepada Gubernur Kaltim dan kepada Kementerian ATR/BPN,” pungkasnya.(Rid/Adv Diskominfo Samarinda)


















Users Today : 655
Total Users : 1286189
Views Today : 1744
Total views : 6332424