Komisi I Muhammad Rudi, Dukung Langkah Pemkot Tertibkan Bangunan Tak Beirizin
Reporter : kka| Editor : Ru
SAMARINDA – Baru-baru ini wali kota Samarinda menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Amore Pub and Karaoke lantaran berstatus ilegal atau tak berizin atau pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyelenggara usaha THM di wilayah Kota Samarinda pasal 20 pada poin A sampai D.
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Muhammad Rudi mengatakan bahwa langkah tersebut adalah benar. Meski ia meyakini bahwa langkah tersebut tidak sepenuhnya bisa diterima masyarakat.
“Bukannya itu malah bagus kan, karena melanggar ya harus ditindak, dengan disegel,” ungkap Rudi, senin (21/6/2021).
Rudi memaparkan jika pemerintah kota (pemkot) sedang serius dalam pembenahan dan pembangunan. Oleh sebab itu masyarakat harus mendukung segala kebijakan yang ditetapkan dan dilakukan Pemkot.
“Sejak awal itu pak wali sudah bertekad untuk membenahi kota, khususnya itu masalah perizinan semacam ini,” Tuturnya.
Selain itu ia juga menyoroti soal Bangunan pergudangan di bukit pinang yang diduga tak memenuhi syarat, pasalnya bangunan tersebut telah mengantongi izin membangun.
” Kemarin sudah ada tim kan dari pak wali. Yah semoga itu adalah jalan terbaik, tim nya juga dikerahkan sudah kerja marathon,” bebernya.
Rudi berharap apapun hasil yang diperoleh dari Pemkot dapat diterima, karena ia yakin jika setiap keputusan pasti ada maksud yang baik.(adv)



















Users Today : 781
Total Users : 1364452
Views Today : 10635
Total views : 6587172