Komisi IV DPRD akan Jadwalkan Pertemuan dengan Satgas Covid-19, Evaluasi Soal Kaltim Steril
SAMARINDA – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Rusman Ya’qub akan lakukan rapat internal komisi untuk memanggil Satgas penanganan Covid-19 guna evaluasi terhadap penerapan atas Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021.
Dimana, berdasarkan Instruksi tersebut, salah satu poinnya mengatur mengenai pelarangan aktivitas pada setiap Sabtu dan Minggu, sejak 6 Februari 2021 hingga waktu yang belum ditentukan.
Rusman mengaku Senin, 8 Februari 2021 (hari ini,RED) akan melakukan rapat internal Komisi IV. Untuk menentukan jadwal mengundang Satgas Covid-19. Karena merasa perlu dilakukan evaluasi total.
“Besok (hari ini,RED) kita rapat, kemungkinan setelah itu kita akan jadwalkan untuk panggil Satgas Covid-19,” kata Rusman, Minggu (7/2) kemarin.
Kemudian, ia juga meminta agar dapat memberikan waktu dan jeda guna memberikan penjelasan detail kepada publik.
“Jangan justru, hari ini diputuskan, besok sudah harus dilaksanakan. Ini bukan kepada internal Pemerintah, tapi kepada publik,” ungkapnya.
Melihat hari pertama penerapan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kaltim. Rusman menganggap masih terdapat hal-hal yang membingungkan di Masyarakat, sehingga membuat masyarakat pun tidak patuh kepada keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Mengenai hari kedua, Rusman mengaku tidak mengetahui kondisinya seperti apa karena tidak memantau dan hanya berdiam dirumah saja. Namun, terkhusus Samarinda sepertinya tidak jauh berbeda seperti hari pertama diterapkannya PPKM itu.
Menurutnya, ini menunjukkan sesuai dengan prediksinya. Dimana, tingkat kepatuhan dari masyarakat yang sangat rendah.
Ini dikarenakan, adanya kondisi yang menunjukan masih lemahnya koordinasi antara Pemprov dengan Pemkot. Karena itu, jika Kaltim senyap setiap akhir pekan ini akan dilanjutkan, maka harus di evaluasi, dan dirubah.
“Evaluasi Kaltim steril wajib dilakukan ” pungkas dia.
Salah satu yang akan dievaluasi nanti, seperti kurang massifnya sosialisasi, karena hanya satu hari jeda untuk penerapannya. Sebab ktu, masyarakat tidak mendapat informasi lebih akurat mengenai teknis.
Kemudian penegakan aturan mengenai Protokol Kesehatan, karena kalau misalnya ada yang tidak taat tetapi dibiarkan berkeliaran, akhirnya membuat warga yang sebelumnya taat justru akan turut melakukan hal yang sama.
“Kita tidak pernah memiliki ketegasan, baik ketegasan aturan maupun penerapan aturan,” beber Rusman.
Kemudian, jika dipelajari secara mendalam dari surat instruksi yang dikeluarkan Gubernur ktu, memang tidak mengandung unsur ketegasan, justru hanya terlihat seperti himbauan. *
— Reporter: Kka
— Editor: Ru


















Users Today : 642
Total Users : 1275815
Views Today : 1370
Total views : 6304237