Infobenua.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah Inspektur Dua (Ipda) Yayat Sudrajat alias Lippo di Depok, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.
Penggeledahan terbaru menjadi yang kedua dilakukan KPK di kediaman Yayat. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah anggota Unit Intelijen Keamanan Polsek Depok tersebut pada pertengahan September 2026. Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan langkah penyidik tersebut.
“Penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah YYS [Yayat], yang berlokasi di wilayah Depok,” ujar Budi, dikutip Selasa (22/09/2026).
Telusuri Belasan Aset Mewah
Dalam penyidikan, KPK tengah menelusuri dugaan kepemilikan sejumlah aset mewah yang dikaitkan dengan Yayat. Jumlah aset yang tengah diperiksa disebut mencapai belasan dan tersebar di sejumlah wilayah. Lokasi aset tersebut antara lain berada di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, serta sejumlah wilayah lainnya.
Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan setelah penyidik memeriksa Yayat. Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang yang dilakukan Yayat dari pengusaha bernama Sarjan.
Sarjan diketahui merupakan kontraktor yang kerap memperoleh proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam perkara yang sama, KPK telah menetapkan Sarjan sebagai tersangka dan perkara tersebut telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Sarjan Divonis 3 Tahun 3 Bulan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun tiga bulan kepada Sarjan. Selain hukuman badan, Sarjan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta. Dalam putusannya, hakim menyatakan Sarjan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan suap kepada Ade Kuswara sebesar Rp11,4 miliar.
Suap tersebut diberikan untuk memengaruhi proses dan memenangkan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan terhadap Yayat dan penelusuran aset menjadi bagian dari langkah KPK untuk mendalami aliran uang dalam perkara tersebut, termasuk dugaan penerimaan dana dari pihak yang terlibat dalam proyek-proyek pemerintah daerah. (*)



















Users Today : 1316
Total Users : 1492937
Views Today : 2593
Total views : 6903057