Infobenua.com, Jakarta — DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026).
Pengesahan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Agenda pengambilan keputusan atas RUU Pengaturan Reforma Agraria memang tercantum dalam agenda resmi rapat paripurna DPR.
Sebelum pengambilan keputusan, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU. Setelah itu, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan RUU tersebut.
“Sekarang kami akan menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Keputusan tingkat akhir tersebut diambil sehari setelah Baleg DPR bersama pemerintah menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna. Pembahasan tingkat pertama berlangsung pada Senin (21/9/2026) dan melibatkan pemerintah, antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Atur reforma agraria secara lebih komprehensif
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri sebelumnya menyampaikan sejumlah perubahan dan materi yang disepakati dalam pembahasan. Pemerintah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.
Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan reforma agraria melalui kewenangan negara atas tanah untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak masyarakat atas tanah serta sumber agraria lainnya. Salah satu materi yang diatur adalah perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.
UU tersebut juga mengatur Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) beserta kriteria dan mekanisme penetapannya. Faktor yang menjadi pertimbangan antara lain ketimpangan penguasaan dan kepemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melampaui batas maksimum.
Untuk objek dan subjek reforma agraria, cakupannya meliputi tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun nonkonflik. Kelompok yang diprioritaskan mencakup petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Bentuk lembaga penyelenggara
Salah satu perubahan kelembagaan penting dalam regulasi tersebut adalah penguatan penyelenggaraan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA). Baleg dan pemerintah sebelumnya menyepakati perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi LPRA. Lembaga tersebut ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria.
Selain LPRA, regulasi mengatur pembentukan dewan pengawas untuk memperkuat transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Redistribusi tanah dan penyelesaian konflik
UU Reforma Agraria juga memperkuat mekanisme penyelesaian konflik dengan mengedepankan proses yang efektif, transparan, dan berkeadilan. Musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat menjadi bagian dari mekanisme tersebut.
Penataan aset dilakukan melalui pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah. Pengaturannya mencakup pengembalian tanah kepada pihak yang berhak, penyediaan tanah pengganti apabila pengembalian tidak memungkinkan, serta pemberian kepastian hukum atas hak tanah.
Regulasi juga mengintegrasikan penataan aset dengan penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang dinilai adil dan berkelanjutan. Di sisi penegakan hukum, UU tersebut mengatur upaya pencegahan konflik agraria baru sekaligus memberikan perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
Batasi konsentrasi penguasaan tanah
Materi lainnya mencakup penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta kepemilikan tanah untuk mencegah terjadinya konsentrasi maupun rekonsentrasi penguasaan tanah. Partisipasi masyarakat juga diperkuat, terutama dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, redistribusi tanah, dan pemberdayaan penerima manfaat reforma agraria.
UU tersebut turut mengatur sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas. Hasil penyelesaian konflik serta pelaksanaan reforma agraria diarahkan untuk terintegrasi dalam satu sistem data, disertai mekanisme pelaporan kepada Presiden dan DPR.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pendanaan, pidana, dan peralihan untuk memastikan pelaksanaan reforma agraria dapat berlangsung secara berkelanjutan serta mengintegrasikan program reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan undang-undang baru tersebut. Dengan disahkannya regulasi ini, reforma agraria kini memiliki kerangka hukum khusus yang mencakup penataan penguasaan tanah, redistribusi, perlindungan hak, penyelesaian konflik, kelembagaan, hingga pengawasan. (*)


















Users Today : 1288
Total Users : 1492909
Views Today : 2526
Total views : 6902990