Infobenua.com, Jakarta — Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memilih tidak menjawab ketika ditanya mengenai kadernya, Fahd El Fouz Arafiq, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Fahd, yang merupakan kader Golkar, menjadi salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 dan kemudian menetapkan para tersangka.
Saat ditemui setelah mengikuti rapat kerja bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Rabu (16/9/2026), Bahlil tidak memberikan penjelasan mengenai status Fahd maupun kemungkinan tindakan Partai Golkar terhadap kader tersebut.
“Menteri-menteri lain kan tadi sudah menjelaskan, aku selesai,” ujar Bahlil kepada awak media, Rabu (16/09/2026).
Fahd kembali terseret perkara korupsi
Penetapan Fahd sebagai tersangka dalam perkara ATR/BPN menjadi kali ketiga dirinya berstatus tersangka dalam perkara korupsi. KPK menyatakan akan memaksimalkan proses hukum terhadap Fahd karena perkara terbaru tersebut merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan suap pengalokasian anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) pada 2011. Fahd kemudian divonis bersalah karena memberikan atau menjanjikan uang kepada anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati. Ia dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Fahd kembali terseret perkara korupsi pada 2017 dalam kasus pengadaan Al-Quran dan pengadaan laboratorium komputer di Kementerian Agama. Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara. KPK menyebut perkara ATR/BPN merupakan kasus ketiganya.
Dalam perkara terbaru, KPK menahan Fahd setelah menetapkannya sebagai tersangka. Penyidik menduga Fahd merupakan salah satu pihak yang menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Selain Fahd, pihak lain yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK juga menduga Fahd berperan sebagai pihak yang menampung uang dalam perkara tersebut.
Bahlil tak jawab soal posisi Fahd di Golkar
Ketika ditanya apakah Partai Golkar akan memberikan sanksi atau memecat Fahd setelah kembali menjadi tersangka, Bahlil tidak memberikan jawaban. Ia kembali menghindari pertanyaan mengenai proses hukum tersebut dengan alasan harus menghadiri agenda lain.
“Dinda-dinda saya mohon maaf ya. Saya lagi ada rapat lagi,” kata dia.
Sikap Bahlil berbeda dengan pernyataan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Doli mengatakan kasus Fahd akan menjadi bahan evaluasi bagi partai dalam pembinaan kader.
“Kami tentu banyak mengambil pelajaran dari kasus Saudara Fahd ini. Kejadian ini akan menjadi catatan evaluasi dan koreksi kami ke depan,” kata Doli.
Kasus bermula dari pengurusan HGB Summarecon
Perkara yang menjerat Fahd berawal dari OTT KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Selain Fahd, KPK menetapkan tujuh tersangka lain, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon, serta Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menyatakan masih menelusuri alur perintah dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan instruksi. Penyidik juga menelusuri aliran uang untuk mengetahui apakah dana berhenti pada para tersangka atau mengalir kepada pihak lain.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dan barang elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Penyidikan masih berlangsung, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK menyatakan pemanggilan Nusron akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. (*)


















Users Today : 338
Total Users : 1485431
Views Today : 546
Total views : 6889208