BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan sindikat internasional asal Malaysia.
Dalam pengungkapan yang dikembangkan dari Balikpapan hingga Jakarta Selatan itu, polisi mengamankan empat tersangka dan menyita sekitar 2,9 kilogram sabu serta ribuan butir ekstasi.
Keempat tersangka masing-masing berinisial WS, IN, AG alias Boy, dan CJA.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan WS dan IN di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada 2 September 2026 sekitar pukul 18.00 Wita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, saat diamankan, WS diketahui menggunakan Toyota Innova Zenix bernomor polisi KT 1645 IN.
Kendaraan tersebut diketahui merupakan mobil dinas Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan. WS sendiri bekerja sebagai sopir kepala dinas tersebut.
“Dari penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan yang digunakan, ditemukan sejumlah barang yang diduga narkotika,” kata Romylus.
Barang bukti yang ditemukan antara lain 15 butir ekstasi, satu poket sabu, satu tas berisi bungkusan sabu, serta satu butir ekstasi.
Polisi juga mengamankan dua telepon seluler dan kendaraan tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Dikembangkan hingga Temukan Jaringan Lebih Besar
Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Dari pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan AG alias Boy. Sekitar pukul 20.00 Wita, polisi bergerak ke sebuah rumah di Jalan Alamanda Barat, Balikpapan, dan mengamankan AG.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada CJA.
Penyidik melakukan penggeledahan di kamar rumah CJA di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah besar narkotika yang disimpan di dalam sebuah tas belanja berwarna kuning.
Barang bukti yang ditemukan antara lain tiga bungkusan besar yang diduga berisi sabu serta dua bungkusan dengan kemasan berwarna emas yang diduga berisi sekitar 1.900 butir ekstasi.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut tercatat sekitar 2.924 gram bruto sabu dan ribuan butir ekstasi.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga ke Jakarta.
CJA, yang diketahui bekerja di sebuah firma hukum di Jakarta, akhirnya diamankan di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, pada 4 September 2026 sekitar pukul 17.25 WIB.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua telepon seluler, masing-masing iPhone dan Samsung Z Fold 4.
Diduga Terhubung Sindikat Malaysia
Penyidik masih mendalami rantai pasokan narkotika tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, CJA diduga memperoleh narkotika dari seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial DRS. Saat ini, DRS masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Narkotika tersebut diduga dikirim dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan melalui jalur kargo udara.
Polisi juga mendalami dugaan bahwa pengiriman narkotika dengan modus serupa telah dilakukan lebih dari sekali ke wilayah Kalimantan Timur.
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan jaringan narkotika terus mencari berbagai cara untuk memasukkan dan mengedarkan barang terlarang.
“Polda Kalimantan Timur kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika yang diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat internasional yang terhubung dengan Malaysia,” kata Endar.
Menurut dia, jaringan narkotika tidak lagi bekerja dengan pola konvensional. Mereka berupaya memanfaatkan berbagai lapisan masyarakat, termasuk orang-orang dengan latar belakang profesi maupun akses tertentu.
Endar menegaskan, profesi ataupun kedekatan seseorang dengan pejabat tidak akan menjadi penghalang bagi proses hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.
“Saya tegaskan, status, profesi, jabatan, maupun kedekatan dengan pejabat tidak memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun. Apabila dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya dan apa pun kedudukannya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia memastikan Polda Kaltim akan terus mengejar jaringan tersebut hingga ke pengendalinya.
“Jangan jadikan Kalimantan Timur sebagai tempat bermain. Kami akan kejar jaringannya, kami putus mata rantainya, dan kami bongkar sampai kepada pengendalinya,” tegas Endar.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain sekaligus mengejar DPO berinisial DRS yang diduga berada di Malaysia.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang berlaku.
Polisi juga masih mendalami keterkaitan penggunaan mobil dinas dalam perkara tersebut. Temuan narkotika di dalam kendaraan dinas itu tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pejabat yang berhak menggunakan kendaraan tersebut.
Penulis: Irwanto S.



















Users Today : 679
Total Users : 1474805
Views Today : 1294
Total views : 6868453