Infobenua.com, Jakarta — Indonesia bersama tujuh negara Muslim menyatakan dukungan terhadap langkah sejumlah negara yang berencana membatasi perdagangan dengan permukiman Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki. Kedelapan negara tersebut juga menyerukan agar komunitas internasional mengambil tindakan serupa berdasarkan hukum internasional.
Pernyataan itu disampaikan oleh para menteri luar negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA), dan dipublikasikan melalui akun X Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada Kamis (10/9).
“Mereka juga berharap keputusan ini akan membantu menggerakkan masyarakat internasional untuk mengambil tindakan serupa yang sejalan dengan hukum internasional, serta meminta pertanggungjawaban organisasi permukiman dan individu yang terlibat dalam kegiatan permukiman ilegal,” ungkap para menteri.
Para menteri juga menyambut pernyataan bersama mengenai solusi dua negara yang sebelumnya dikeluarkan oleh menteri luar negeri Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris.
Dalam pernyataan tersebut, negara-negara Eropa dan Kanada menyatakan akan mengambil langkah nasional atau mendukung kebijakan di tingkat Eropa untuk membatasi perdagangan barang yang berasal dari permukiman yang dinilai ilegal berdasarkan hukum internasional.
Mereka juga menyatakan akan mempertimbangkan secara aktif kebijakan tersebut maupun langkah-langkah lain melalui mekanisme dan prosedur nasional masing-masing.
“Para menteri mendorong komunitas internasional untuk melanjutkan langkah-langkah ini dan mengadopsi tindakan konkret guna mengakhiri aktivitas yang mendukung atau mempertahankan permukiman ilegal Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki,” demikian pernyataan bersama tersebut.
Rujuk Resolusi PBB dan ICJ
Delapan negara tersebut menilai pembatasan perdagangan dengan permukiman Israel memiliki dasar dalam hukum internasional serta sejumlah keputusan dan resolusi internasional. Mereka secara khusus merujuk pada Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334 Tahun 2016 dan pendapat nasihat Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Juli 2024.
Para menteri menegaskan bahwa negara-negara memiliki kewajiban untuk tidak mengakui legalitas situasi yang muncul akibat pendudukan Israel serta tidak memberikan bantuan maupun dukungan yang dapat mempertahankan kondisi tersebut. Atas dasar itu, mereka kembali meminta Israel menghentikan seluruh kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan dan perluasan permukiman, termasuk tindakan yang dinilai bertujuan mengubah kondisi geografis dan demografis Wilayah Palestina yang Diduduki.
Pernyataan bersama tersebut juga menempatkan Gaza sebagai bagian dari wilayah Palestina yang diduduki.
“Para Menteri menegaskan kembali bahwa Gaza merupakan bagian tak terpisahkan dari Wilayah Palestina yang Diduduki dan menyerukan pelaksanaan secara penuh dan segera atas Rencana Komprehensif Presiden Trump untuk Mengakhiri Konflik Gaza, guna menjamin keamanan dan stabilitas, menangani situasi kemanusiaan, memfasilitasi rekonstruksi dan pemulihan, serta meletakkan dasar bagi perdamaian yang langgeng,” lanjutnya.
Dorong Pembentukan Negara Palestina
Para menteri menilai penyelesaian konflik hanya dapat dicapai melalui penerapan solusi dua negara. Menurut mereka, kerangka tersebut harus menghasilkan negara Palestina yang merdeka, berdaulat, memiliki kesinambungan wilayah, dan didasarkan pada perbatasan 4 Juni 1967.
Yerusalem Timur juga harus menjadi ibu kota negara Palestina, sesuai dengan hukum internasional serta resolusi-resolusi PBB yang relevan. Pernyataan tersebut menempatkan dukungan terhadap pembatasan perdagangan permukiman sebagai bagian dari tekanan diplomatik yang lebih luas untuk menghentikan aktivitas permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki dan mendorong penyelesaian konflik berdasarkan solusi dua negara. (*)


















Users Today : 950
Total Users : 1473397
Views Today : 2149
Total views : 6865812