Infobenua.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto akan memproses secara administratif pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian secara hormat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah menerima surat pengunduran diri Perry dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
“Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi, di Kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (27/07) seperti dilasir DW.
Prasetyo menjelaskan, berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti hingga penunjukan gubernur definitif.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ujarnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa proses pergantian kepemimpinan di bank sentral tidak boleh mengganggu stabilitas maupun pelaksanaan tugas kelembagaan.
Prasetyo mengajak seluruh pihak tetap menjalankan kewenangan masing-masing sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Demikian yang dapat kami sampaikan berkenaan dengan dinamika yang terjadi terhadap surat usulan pengunduran diri dan kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang,” ujarnya.
Ia menambahkan koordinasi antara Bank Indonesia dan pemerintah akan tetap berjalan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” lanjutnya.
Prasetyo mengungkapkan surat pengunduran diri Perry Warjiyo telah diterima Presiden Prabowo secara resmi sehari sebelumnya.
“Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi, di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (27/07).
Menurut Prasetyo, Presiden menerima pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama memimpin bank sentral.
“Yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada undang-undang Bank Indonesia,” ujarnya.
“Maka yang pertama Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo untuk disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” lanjut Pras.
Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden nanti, proses transisi kepemimpinan di Bank Indonesia akan berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sementara Destry Damayanti menjalankan fungsi gubernur hingga pemerintah dan DPR menetapkan pengganti definitif sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. (*)



















Users Today : 993
Total Users : 1391254
Views Today : 2769
Total views : 6681441