Ket Foto: Satpol PP Samarinda melakukan penertiban bangunan liar di kawasan bawah Jembatan Jalan Perniagaan sebagai upaya menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik.
Infobenua.com Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mengamankan enam paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu saat melakukan penertiban bangunan liar di kawasan bawah Jembatan Jalan Perniagaan, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Kota, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam menjaga ketertiban umum serta mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini dimanfaatkan sebagai tempat tinggal tidak resmi.
Dalam penyisiran yang dilakukan petugas, ditemukan sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di bawah jembatan. Selain enam paket yang diduga sabu, petugas juga mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, seperti sedotan, pipet, jarum suntik, dan alat isap rakitan.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan kawasan tersebut sudah lama menjadi perhatian pihaknya karena kerap digunakan sebagai tempat tinggal sementara oleh sejumlah warga.
“Lokasi ini memang sudah beberapa kali kami lakukan pengawasan. Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan aset pemerintah tidak digunakan secara tidak semestinya,” ujarnya.
Menurut Anis, bangunan yang ditemukan sebagian besar terbuat dari kayu dan telah disusun menyerupai hunian. Di dalamnya terdapat perlengkapan sederhana yang menunjukkan bangunan tersebut digunakan sebagai tempat tinggal.
Ia menilai keberadaan bangunan liar tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi berkembang menjadi permukiman permanen di area fasilitas umum.
“Kalau tidak ditertibkan sejak sekarang, bangunan seperti ini bisa terus bertambah dan menjadi kawasan hunian permanen. Karena itu langkah penataan perlu dilakukan,” katanya.
Terkait temuan barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, Anis menegaskan seluruh barang tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menemukan beberapa alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika serta enam paket yang diduga sabu. Seluruh temuan akan kami serahkan kepada pihak berwenang untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Meski demikian, Satpol PP belum langsung membongkar seluruh bangunan yang ada di lokasi. Para penghuni diberikan kesempatan selama satu minggu untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri.
“Kami sudah menyampaikan pemberitahuan kepada para penghuni. Mereka diberi waktu satu minggu untuk membersihkan dan membongkar sendiri bangunan yang ada,” jelasnya.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan bangunan masih berdiri, Satpol PP akan melakukan pembongkaran menggunakan bantuan peralatan khusus. Langkah tersebut diperlukan karena sebagian bangunan telah menyatu dengan struktur bawah jembatan sehingga sulit dibongkar secara manual.
Ke depan, Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna menata kawasan tersebut agar tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat tinggal liar maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kami akan mengusulkan penataan lanjutan, termasuk pemasangan pembatas atau sarana pengamanan lainnya agar kawasan ini tidak kembali ditempati dan fungsi ruang publik tetap terjaga,” pungkas Anis.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri

















Users Today : 587
Total Users : 1373376
Views Today : 1978
Total views : 6635963