Teks foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni
Infobenua.com.Samarinda —Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur memastikan proses penyelesaian rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus berjalan.
Dari 54 temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sebanyak 23 temuan telah diselesaikan dan sisanya ditargetkan rampung sebelum tenggat waktu berakhir.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, usai rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dalam agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD di Gedung E DPRD Kaltim.
Menurut Sri Wahyuni, progres tindak lanjut rekomendasi BPK menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian dari Banggar DPRD Kaltim dalam rapat tersebut.
“Banggar meminta penjelasan terkait perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK. Kami menyampaikan bahwa prosesnya terus berjalan dan sebagian besar kini tinggal penyelesaian administrasi,” katanya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini 23 rekomendasi telah dinyatakan selesai secara teknis.
Sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian, baik melalui pemenuhan administrasi maupun mekanisme pengembalian sesuai rekomendasi auditor.
“Kami optimistis dalam dua minggu ke depan seluruh tindak lanjut itu dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang diberikan,” ujarnya.
Selain membahas rekomendasi BPK, Banggar DPRD Kaltim juga mempertanyakan perkembangan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih tercatat mengalami kurang salur dari pemerintah pusat.
Sri Wahyuni menjelaskan, dana tersebut belum dapat dimasukkan dalam perencanaan APBD karena hingga kini pemerintah daerah masih menunggu Keputusan Menteri Keuangan sebagai dasar hukum pengalokasiannya.
Ia menegaskan, Pemprov Kaltim tidak ingin mengambil risiko dengan menganggarkan dana yang belum memiliki kepastian regulasi.
“Kurang salur itu memang menjadi hak daerah. Namun selama belum ada Keputusan Menteri Keuangan, kami belum memiliki dasar untuk mengalokasikan anggarannya,” jelasnya.
Karena itu, Pemprov Kaltim memilih menunggu terbitnya keputusan tersebut sebelum memasukkan dana kurang salur ke dalam dokumen perencanaan keuangan daerah.
“Begitu keputusan menteri terbit, baru bisa kami masukkan dalam perencanaan anggaran. Selama belum ada dasar hukumnya, tentu tidak bisa kami anggarkan,” tutup Sri Wahyuni.
Penulis Frida editor Eka mandiri

















Users Today : 512
Total Users : 1373301
Views Today : 1595
Total views : 6635580