Ket Foto: Petugas Satpol PP Kota Samarinda melakukan pembongkaran lapak pencucian box ikan yang berdiri di atas jalur hijau di Jalan Tongkol, Kelurahan Sungai Dama, Senin (6/7/2026).(dok satpol pp)
Infobenua.com Samarinda – Bangunan usaha pencucian box ikan yang berdiri di atas jalur hijau di Jalan Tongkol RT 01, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, akhirnya ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Senin (6/7/2026). Penertiban dilakukan setelah berbagai upaya persuasif yang dilakukan pemerintah setempat tidak membuahkan hasil.
Keberadaan usaha tersebut sebelumnya menjadi sorotan warga karena dinilai menimbulkan gangguan lingkungan. Selain berdiri di atas fasilitas umum, aktivitas pencucian box bekas ikan juga disebut menghasilkan limbah yang memicu bau menyengat dan mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar kawasan permukiman.
Ketua RT 01 Sungai Dama, Nur Afni, mengatakan keluhan warga terkait aktivitas usaha tersebut sudah berlangsung cukup lama. Menurutnya, pihak RT telah berulang kali mengingatkan pemilik usaha agar memindahkan kegiatan usahanya ke lokasi yang lebih sesuai.
“Warga sudah beberapa kali menyampaikan keberatan. Kami di tingkat RT hanya dapat memberikan imbauan, sementara untuk tindakan lebih lanjut menjadi kewenangan instansi terkait,” ujarnya.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut kemudian diteruskan ke pihak kelurahan dan kecamatan karena tidak kunjung mendapatkan penyelesaian. Langkah itu dilakukan agar penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Lurah Sungai Dama, Saharudin, mengungkapkan pemerintah kelurahan menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai dampak aktivitas pencucian box ikan tersebut. Selain persoalan limbah, bangunan usaha itu juga menempati area yang seharusnya menjadi fasilitas umum.
“Keluhan terbesar warga berkaitan dengan bau yang ditimbulkan dari limbah pencucian box ikan. Selain itu, bangunan berdiri di atas jalur hijau sehingga memang tidak sesuai peruntukannya,” kata Saharudin.
Menurutnya, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun hingga tenggat waktu yang diberikan berakhir, bangunan tersebut tetap berdiri sehingga penertiban harus dilakukan oleh petugas.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan setelah seluruh tahapan administratif dan pendekatan persuasif dilaksanakan. Penertiban, kata dia, bukan langkah yang dilakukan secara tiba-tiba.
“Kami sudah melalui berbagai tahapan, mulai dari imbauan tingkat RT, kelurahan, kecamatan hingga pemberian waktu untuk membongkar sendiri bangunan tersebut. Namun kesempatan itu tidak dimanfaatkan,” jelasnya.
Anis menyebutkan batas waktu pembongkaran mandiri telah diberikan sejak 22 Juni 2026. Karena bangunan masih berada di atas fasilitas umum hingga batas waktu berakhir, Satpol PP akhirnya melakukan eksekusi pembongkaran sebagai bentuk penegakan aturan daerah.
“Penertiban ini merupakan langkah terakhir setelah seluruh pendekatan persuasif ditempuh. Fasilitas umum harus dikembalikan sesuai fungsinya dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan usaha tanpa izin,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP Kota Samarinda mendapat dukungan dari personel BKO Kecamatan Samarinda Ilir, Satlinmas, serta aparat Kelurahan Sungai Dama. Meski sempat terjadi adu argumen antara pemilik usaha dan pihak lingkungan setempat, proses pembongkaran akhirnya dapat diselesaikan dengan aman.
Pemerintah Kota Samarinda menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap bangunan maupun aktivitas usaha yang memanfaatkan fasilitas umum tanpa izin. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan lingkungan, dan memastikan pemanfaatan fasilitas publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri


















Users Today : 570
Total Users : 1364241
Views Today : 6553
Total views : 6583090