InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Satpol PP Bongkar Lapak Pencucian Box Ikan di Jalur Hijau Jalan Tongkol

by Eka Mandiri
Senin, 6 Juli 2026, 17:37
in Berita, Samarinda
Bagikan

Ket Foto: Petugas Satpol PP Kota Samarinda melakukan pembongkaran lapak pencucian box ikan yang berdiri di atas jalur hijau di Jalan Tongkol, Kelurahan Sungai Dama, Senin (6/7/2026).(dok satpol pp)

Infobenua.com Samarinda – Bangunan usaha pencucian box ikan yang berdiri di atas jalur hijau di Jalan Tongkol RT 01, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, akhirnya ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Senin (6/7/2026). Penertiban dilakukan setelah berbagai upaya persuasif yang dilakukan pemerintah setempat tidak membuahkan hasil.

Keberadaan usaha tersebut sebelumnya menjadi sorotan warga karena dinilai menimbulkan gangguan lingkungan. Selain berdiri di atas fasilitas umum, aktivitas pencucian box bekas ikan juga disebut menghasilkan limbah yang memicu bau menyengat dan mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar kawasan permukiman.

Ketua RT 01 Sungai Dama, Nur Afni, mengatakan keluhan warga terkait aktivitas usaha tersebut sudah berlangsung cukup lama. Menurutnya, pihak RT telah berulang kali mengingatkan pemilik usaha agar memindahkan kegiatan usahanya ke lokasi yang lebih sesuai.

“Warga sudah beberapa kali menyampaikan keberatan. Kami di tingkat RT hanya dapat memberikan imbauan, sementara untuk tindakan lebih lanjut menjadi kewenangan instansi terkait,” ujarnya.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut kemudian diteruskan ke pihak kelurahan dan kecamatan karena tidak kunjung mendapatkan penyelesaian. Langkah itu dilakukan agar penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Lurah Sungai Dama, Saharudin, mengungkapkan pemerintah kelurahan menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai dampak aktivitas pencucian box ikan tersebut. Selain persoalan limbah, bangunan usaha itu juga menempati area yang seharusnya menjadi fasilitas umum.

“Keluhan terbesar warga berkaitan dengan bau yang ditimbulkan dari limbah pencucian box ikan. Selain itu, bangunan berdiri di atas jalur hijau sehingga memang tidak sesuai peruntukannya,” kata Saharudin.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun hingga tenggat waktu yang diberikan berakhir, bangunan tersebut tetap berdiri sehingga penertiban harus dilakukan oleh petugas.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan setelah seluruh tahapan administratif dan pendekatan persuasif dilaksanakan. Penertiban, kata dia, bukan langkah yang dilakukan secara tiba-tiba.

“Kami sudah melalui berbagai tahapan, mulai dari imbauan tingkat RT, kelurahan, kecamatan hingga pemberian waktu untuk membongkar sendiri bangunan tersebut. Namun kesempatan itu tidak dimanfaatkan,” jelasnya.

Anis menyebutkan batas waktu pembongkaran mandiri telah diberikan sejak 22 Juni 2026. Karena bangunan masih berada di atas fasilitas umum hingga batas waktu berakhir, Satpol PP akhirnya melakukan eksekusi pembongkaran sebagai bentuk penegakan aturan daerah.

“Penertiban ini merupakan langkah terakhir setelah seluruh pendekatan persuasif ditempuh. Fasilitas umum harus dikembalikan sesuai fungsinya dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan usaha tanpa izin,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP Kota Samarinda mendapat dukungan dari personel BKO Kecamatan Samarinda Ilir, Satlinmas, serta aparat Kelurahan Sungai Dama. Meski sempat terjadi adu argumen antara pemilik usaha dan pihak lingkungan setempat, proses pembongkaran akhirnya dapat diselesaikan dengan aman.

Pemerintah Kota Samarinda menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap bangunan maupun aktivitas usaha yang memanfaatkan fasilitas umum tanpa izin. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan lingkungan, dan memastikan pemanfaatan fasilitas publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Satpol PP Bongkar Lapak Pencucian Box Ikan di Jalur Hijau Jalan Tongkol

Satpol PP Bongkar Lapak Pencucian Box Ikan di Jalur Hijau Jalan Tongkol

Senin, 6 Juli 2026, 17:37
Kaltim Masih Kekurangan 3.500 Guru, DPRD Minta Kejelasan Status PPPK Segera Dituntaskan

Kaltim Masih Kekurangan 3.500 Guru, DPRD Minta Kejelasan Status PPPK Segera Dituntaskan

Senin, 6 Juli 2026, 17:29
Tak Hanya Lindungi Lingkungan, RPPLH Samarinda Atur Pemanfaatan SDA Jangka Panjang

Tak Hanya Lindungi Lingkungan, RPPLH Samarinda Atur Pemanfaatan SDA Jangka Panjang

Senin, 6 Juli 2026, 17:28
Cegah Pencurian Kabel Terulang, Pemkot Samarinda Pasang Empat CCTV di Jembatan Mahkota II

Cegah Pencurian Kabel Terulang, Pemkot Samarinda Pasang Empat CCTV di Jembatan Mahkota II

Senin, 6 Juli 2026, 17:27

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1364241
Users Today : 570
Total Users : 1364241
Views Today : 6553
Total views : 6583090
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com