Ket foto : Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar.
Infobenua.com Samarinda – Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana penyelenggaraan Samarinda Half Marathon masih terus berkembang. Setelah menetapkan seorang perempuan berinisial V sebagai tersangka, penyidik Polresta Samarinda kini menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam pengelolaan dana kegiatan tersebut.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk AW yang diketahui merupakan suami tersangka. Polisi saat ini fokus mengurai peran masing-masing pihak sekaligus menelusuri penggunaan dana yang berasal dari ribuan peserta event lari yang akhirnya batal dilaksanakan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan proses penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Aparat masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Sementara untuk beberapa pihak lain, seperti suami ataupun para pihak yang sekarang masih kita lakukan proses pemeriksaan, kita masih terus mendalami sehingga proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan oleh rekan-rekan penyidik,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Menurut Hendri, hingga saat ini AW masih berstatus sebagai saksi. Status tersebut dapat berubah apabila penyidik menemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana yang sedang diselidiki.
Selain mendalami aliran dana, kepolisian juga menyoroti aspek legalitas penyelenggaraan kegiatan. Hasil koordinasi antara penyidik Satreskrim dan Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polresta Samarinda menunjukkan bahwa penyelenggara belum pernah mengajukan izin keramaian untuk pelaksanaan Samarinda Half Marathon.
“Untuk proses perizinan, Satreskrim sudah berkoordinasi dengan Sat Intelkam. Belum ada pengajuan proses perizinan dari yang bersangkutan untuk melaksanakan event Samarinda Half Marathon ini,” kata Hendri.
Dalam penyidikan yang berjalan, polisi menilai terdapat unsur kesengajaan dalam tindakan yang dilakukan tersangka. Kesimpulan tersebut didasarkan pada temuan penggunaan dana peserta yang tidak dialokasikan untuk kebutuhan penyelenggaraan acara sebagaimana mestinya.
“Dari pandangan penyidik, kita beranggapan itu sudah ada mens rea dari si tersangka untuk melakukan sebuah tindak pidana. Uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi, padahal seharusnya digunakan untuk race pack, medali, hadiah, konsumsi, dan kebutuhan penyelenggaraan lainnya,” tegasnya.
Penyidik juga mengungkap sejumlah alasan yang disampaikan tersangka terkait batalnya penyelenggaraan event tersebut. Salah satunya adalah kenaikan harga perlengkapan race pack yang menyebabkan isi paket peserta tidak sesuai dengan promosi awal. Kondisi itu kemudian memicu keluhan dan protes dari peserta saat pembagian race pack pada pertengahan Juni lalu.
Namun demikian, keterangan tersangka mengenai belum terbitnya izin keramaian dinilai tidak sesuai dengan hasil penelusuran kepolisian. Berdasarkan data yang diperoleh dari Intelkam, tidak ditemukan adanya pengajuan izin yang dilakukan penyelenggara.
“Tersangka beralasan izin keramaian belum terbit. Namun, hasil koordinasi dengan Sat Intelkam menunjukkan tidak ada pengajuan izin. Selain itu, tersangka juga mengakui telah menggunakan sekitar Rp280 juta dana peserta untuk kepentingan pribadi,” ungkap Hendri.
Polresta Samarinda memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut dapat diungkap. Polisi juga membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila hasil pemeriksaan saksi maupun pendalaman dokumen menemukan alat bukti yang cukup.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri



















Users Today : 482
Total Users : 1360476
Views Today : 2471
Total views : 6539183