Teks foto: Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar (dokumen pribadi)
Infobenua.com Samarinda—Rencana DPRD Kalimantan Timur melanjutkan pembahasan usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim dalam rapat paripurna pada 13 Juli 2026 dinilai belum menjamin proses tersebut akan berlanjut.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar, menilai peluang hak angket disahkan masih sangat kecil karena terbentur dinamika politik di internal DPRD.
Menurut Saipul, sejak awal telah muncul penolakan dari sejumlah fraksi terhadap penggunaan hak angket sehingga proses pembentukannya diperkirakan tidak akan mudah.
“Kalau melihat konteks hak angket ini, saya menilai peluangnya untuk benar-benar terwujud sangat sulit,” kata Saipul saat diwawancarai Infobenua, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, hak angket memang merupakan hak konstitusional DPRD sebagai fungsi pengawasan.
Namun, pelaksanaannya tidak hanya bergantung pada aturan, melainkan juga pada konfigurasi politik di parlemen.
Saipul mencontohkan proses hak angket di DPRD Kabupaten Gowa yang juga menghadapi jalan panjang sebelum akhirnya dapat membentuk panitia khusus (Pansus).
Untuk di DPRD Kaltim, lanjutnya, masih terdapat sejumlah syarat formal yang belum terpenuhi. Salah satunya mengenai kuorum rapat paripurna.
Sesuai ketentuan, rapat paripurna usulan hak angket harus dihadiri sedikitnya tiga perempat dari total anggota DPRD. Dari 55 anggota DPRD Kaltim, sedikitnya 42 anggota wajib hadir agar rapat dapat dilaksanakan.
Setelah kuorum terpenuhi, usulan hak angket juga masih harus mendapat persetujuan minimal dua pertiga dari anggota yang hadir dalam rapat.
“Persyaratan itu sampai sekarang saja belum terpenuhi. Jadi masih ada tahapan yang harus dilalui,” ujarnya.
Meski demikian, Saipul menilai hambatan terbesar bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan kemauan politik para anggota DPRD.
Menurutnya, DPRD perlu menunjukkan komitmen apakah benar ingin menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kebijakan belanja kepala daerah atau justru memilih menghentikan proses tersebut.
Ia menegaskan, penggunaan hak angket memang merupakan hak setiap anggota DPRD. Namun dalam praktiknya, keputusan politik tetap dipengaruhi sikap fraksi sebagai representasi partai politik.
“Saya melihat sejak awal memang ada upaya agar hak angket ini tidak digunakan. Misalnya Fraksi Golkar dan Fraksi PAN-NasDem yang secara terbuka menyatakan tidak setuju terhadap penggunaan hak angket,” katanya.
Saipul juga menilai proses pembahasan yang berlangsung berlarut-larut berpotensi mengurangi perhatian publik terhadap isu tersebut.
Menurut dia, semakin lama pembahasan ditunda, semakin besar kemungkinan desakan masyarakat terhadap penggunaan hak angket akan mereda.
Padahal, kata Saipul, hak angket semestinya digunakan ketika persoalan masih menjadi perhatian publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah maupun DPRD sedang diuji.
“Momentum penggunaan hak angket justru ketika persoalan itu sedang mengemuka. Di situlah hak angket berfungsi sebagai instrumen pengawasan DPRD,” demikian Saiful.
Penulis: Frida | Editor: Eka Mandiri


















Users Today : 713
Total Users : 1361522
Views Today : 4072
Total views : 6545433