Foto : Operasi Penertiban peredaran minuman keras (miras) tanpa izin yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda.
Infobenua.com, Samarinda – Upaya penertiban peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di Kota Samarinda masih menghadapi tantangan. Meski sejumlah lokasi telah beberapa kali ditindak, praktik penjualan miras ilegal masih ditemukan dalam operasi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda.
Dalam operasi terbaru yang dilaksanakan di dua titik berbeda, petugas kembali menemukan puluhan botol minuman beralkohol yang diperjualbelikan tanpa izin. Dari hasil pemeriksaan di kawasan Jalan Tengkawang dan Jalan KS Tubun, Satpol PP mengamankan total 59 botol miras sebagai barang bukti.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan kedua lokasi tersebut bukan tempat baru bagi petugas. Sebelumnya, lokasi yang sama juga pernah menjadi sasaran penertiban karena ditemukan melakukan pelanggaran serupa.
“Lokasi ini sebelumnya sudah pernah kami tindak. Namun saat dilakukan pemeriksaan kembali, masih ditemukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,” ujarnya.
Menurut Anis, temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan aturan harus terus dilakukan secara berkelanjutan. Sebab, pelanggaran yang sama berpotensi kembali terjadi apabila tidak dilakukan pengawasan secara rutin.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan 45 botol minuman beralkohol dari satu lokasi dan 14 botol dari lokasi lainnya. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap lengkap atau P21 dan akan segera dilimpahkan ke proses persidangan. Karena itu, pihak yang terkait diminta mengikuti seluruh tahapan hukum yang telah ditetapkan.
“Semua sudah masuk proses hukum. Nanti pengadilan yang menentukan bentuk sanksi maupun status barang bukti yang diamankan,” katanya.
Anis menegaskan tidak ada mekanisme penyelesaian di luar proses hukum. Setelah dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), berkas perkara diteruskan ke kejaksaan sebelum akhirnya diputuskan melalui persidangan.
Selain melakukan penindakan, Satpol PP juga terus berkoordinasi dengan aparat TNI, Polri, dan Denpom dalam setiap operasi penegakan Perda. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan aman sekaligus memperkuat pengawasan terhadap berbagai potensi pelanggaran di lapangan.
Menurut Anis, penegakan aturan tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan meminimalisasi dampak sosial yang dapat ditimbulkan akibat peredaran miras ilegal di tengah masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan. Selama masih ditemukan pelanggaran, penindakan akan tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi



















Users Today : 1463
Total Users : 1321476
Views Today : 3089
Total views : 6437159