Foto: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda saat menertibkan 12 bangunan liar dan lapak permanen di kawasan Pasar Baqa
Infobenua.com, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menertibkan 12 bangunan liar dan lapak permanen di kawasan Pasar Baqa, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Rabu (3/6/2026).
Penertiban yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi badan jalan dan fasilitas umum yang digunakan sebagai tempat usaha, sekaligus menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan pasar.
Kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) itu dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, dengan melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, serta aparat terkait.
Selain membongkar bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum, petugas juga melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan salah satu bangunan yang menjadi sasaran penertiban awalnya digunakan sebagai pangkalan ojek. Namun dalam perkembangannya, bangunan tersebut beralih fungsi menjadi lokasi usaha sejumlah pedagang kaki lima.
“Patroli dan penertiban ini merupakan bagian dari penegakan perda. Salah satu yang kami tertibkan adalah bangunan yang sebelumnya ditempati ojek, lalu berkembang menjadi tempat berjualan beberapa pedagang,” ujarnya.
Menurut Anis, tindakan pembongkaran tidak dilakukan secara mendadak. Sebelum penertiban dilaksanakan, Satpol PP telah menjalankan tahapan sesuai prosedur, mulai dari pemberian peringatan hingga koordinasi dengan ketua RT, kelurahan, kecamatan, dan personel yang bertugas di wilayah tersebut.
Ia menegaskan penataan kawasan pasar harus dilakukan secara berkelanjutan agar fasilitas umum tidak kembali digunakan untuk kepentingan usaha yang melanggar aturan.
Selain bangunan liar, petugas juga membongkar sejumlah lapak permanen yang memanfaatkan badan jalan di depan Pasar Baqa sebagai area berjualan. Padahal kawasan tersebut sebelumnya telah beberapa kali ditata oleh pemerintah.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP turut menemukan persoalan kebersihan lingkungan. Sejumlah pedagang ikan dan ayam diketahui membuang limbah langsung ke saluran drainase, yang berpotensi menyebabkan penyumbatan aliran air dan memicu genangan saat hujan.
“Kami meminta pedagang lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Jika masih ditemukan pelanggaran yang sama, tentu akan ada tindakan lanjutan,” tegas Anis.
Pemerintah Kota Samarinda berharap penataan kawasan Pasar Baqa dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman, sekaligus memastikan fasilitas umum tetap dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya oleh masyarakat.
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi


















Users Today : 1464
Total Users : 1321477
Views Today : 3099
Total views : 6437169