Teks foto: Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin
Infobenua.com Samarinda —Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur membatasi kewenangan seorang dokter di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda usai muncul dugaan kawat tertinggal dalam tindakan pemasangan ring jantung terhadap pasien berinisial EW.
Pembatasan dilakukan selama enam bulan sambil menunggu hasil pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi dan audit dari Kementerian Kesehatan.
Kepala Dinkes Kaltim dr Jaya Mualimin mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan penelaahan internal bersama manajemen rumah sakit, komite medik, dan komite etik menyusul adanya laporan dari keluarga pasien.
“Yang bersangkutan sementara dibatasi kompetensinya untuk tindakan yang dilakukan dalam waktu enam bulan ke depan,” kata Jaya kepada awak media.
Jaya menjelaskan, pembatasan hanya berlaku untuk tindakan medis pemasangan ring jantung. Sementara pelayanan medis lain masih dapat dilakukan dokter tersebut sesuai kewenangannya.
Kasus ini mencuat setelah keluarga pasien EW melayangkan somasi kepada manajemen RSUD AWS. Keluarga menduga terjadi kekeliruan dalam prosedur pemasangan stent jantung yang dijalani pasien pada Februari 2026.
Menurut keterangan keluarga, EW awalnya menjalani tindakan kateterisasi dan pemasangan ring jantung karena mengeluhkan nyeri dada. Namun rasa sakit disebut tidak kunjung membaik setelah tindakan dilakukan.
Keluarga kemudian membawa pasien menjalani pemeriksaan lanjutan di Rumah Sakit Mount Elizabeth Novena, Singapura.
Dari hasil evaluasi medis di rumah sakit tersebut, ditemukan adanya kawat atau wire yang diduga tertinggal di dalam pembuluh darah jantung pasien.
Selain menyoroti dugaan kawat tertinggal, keluarga juga mempertanyakan minimnya informasi yang diberikan pihak rumah sakit maupun dokter terkait kondisi pasien.
Mereka mengaku sempat mengalami kesulitan saat mengurus permintaan rekam medis.
Dalam proses mediasi, keluarga menyebut dokter yang menangani pasien telah menyampaikan permohonan maaf atas adanya kawat yang tertinggal.
Meski demikian, pihak keluarga tetap meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas kejadian tersebut.
Dinkes Kaltim menyebut kasus itu kini turut menjadi perhatian Kementerian Kesehatan. Dalam waktu dekat, Kemenkes dijadwalkan melakukan audit terhadap pelayanan RSUD AWS terkait penanganan pasien tersebut.
Meski begitu, Jaya menegaskan hingga kini belum ada kesimpulan yang menyatakan terjadi malapraktik maupun pelanggaran profesi.
“Yang menentukan apakah dia bersalah secara klinis atau melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan profesinya tentu adalah Majelis Disiplin Profesi,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan internal melalui komite etik dan komite medik nantinya akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang dilakukan Majelis Disiplin Profesi.
“Untuk sementara yang dilakukan adalah pembatasan tindakan medis yang sama selama enam bulan sambil proses ini berjalan,” pungkasnya.
Penulis: Frida |Editor: Eka Mandiri
















Users Today : 877
Total Users : 1319391
Views Today : 1905
Total views : 6432470