InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Raih WTP Tahun 2025, Pemprov Kaltim Tetap Terima Sejumlah Catatan dari BPK

by Eka Mandiri
Senin, 25 Mei 2026, 23:10
in Berita, Kaltim, PEMPROV KALTIM
Bagikan

Ket foto: Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI I Nyoman Wara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kaltim di Samarinda.

Infobenua.com Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2025. Meski demikian, BPK tetap memberikan sejumlah catatan yang perlu segera ditindaklanjuti, terutama terkait pengelolaan program beasiswa Gratispol dan pelaksanaan beberapa pekerjaan infrastruktur.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna ke-11 DPRD Kalimantan Timur, Senin (25/5/2026), di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda. Laporan disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara.

Dalam pemaparannya, BPK menyoroti pelaksanaan Program Beasiswa Gratispol yang dinilai masih membutuhkan penguatan dari sisi tata kelola. Program pendidikan unggulan Pemerintah Provinsi Kaltim itu disebut belum sepenuhnya ditopang sistem pengelolaan yang optimal.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, pengelolaan Program Beasiswa Gratispol masih memerlukan penguatan tata kelola agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai ketentuan,” ujar I Nyoman Wara.

BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran beasiswa sebesar Rp1,05 miliar. Selain itu, terdapat alokasi anggaran senilai Rp2,10 miliar yang belum tersalurkan dan tidak dapat dimanfaatkan oleh calon penerima lainnya.

“Temuan tersebut berimplikasi pada kelebihan pembayaran sebesar Rp1,05 miliar. Selain itu terdapat anggaran beasiswa sebesar Rp2,10 miliar yang belum dapat dimanfaatkan oleh calon penerima lain sebagaimana mestinya,” katanya.

Tak hanya di sektor pendidikan, pemeriksaan juga menemukan persoalan pada sejumlah pekerjaan fisik di lingkungan organisasi perangkat daerah. Pada pekerjaan bangunan gedung di empat SOPD ditemukan kekurangan volume pekerjaan dengan nilai mencapai Rp1,14 miliar.

Dari nilai tersebut, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp590 juta serta potensi kelebihan pembayaran senilai Rp550 juta.

“Pemeriksaan menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan gedung di empat perangkat daerah. Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp590 juta serta potensi kelebihan pembayaran sekitar Rp550 juta,” jelasnya.

Temuan lain juga ditemukan pada pekerjaan bangunan jalan, irigasi, dan jaringan di lingkungan DPUPR-PERA Kalimantan Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp3,38 miliar.

“Pada pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan di lingkungan DPUPR-PERA ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp3,38 miliar yang berdampak pada kelebihan pembayaran dengan nilai yang sama,” lanjut I Nyoman.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK meminta Pemprov Kalimantan Timur segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan. Salah satunya dengan memproses pengembalian kelebihan pembayaran beasiswa ke kas daerah melalui Biro Kesejahteraan Rakyat.

Selain itu, BPK juga meminta adanya penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota dalam pengelolaan program beasiswa. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan turut diminta menindaklanjuti temuan kelebihan pembayaran pada pekerjaan bangunan gedung.

“Seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3, pemerintah daerah diberi batas waktu paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima untuk menyampaikan tindak lanjut kepada BPK.

“BPK menunggu jawaban maupun penjelasan atas tindak lanjut rekomendasi tersebut paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima oleh entitas,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, BPK turut memaparkan perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di lingkungan Pemprov Kaltim. Hingga 21 Mei 2026, pemerintah provinsi tercatat telah menindaklanjuti 1.299 rekomendasi dari total 1.701 rekomendasi pemeriksaan sepanjang periode 2006 hingga 2025.

Jumlah itu setara 76,37 persen dari total rekomendasi yang telah disampaikan BPK.

Raihan opini WTP tersebut menjadi capaian positif bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Namun demikian, catatan yang diberikan BPK menegaskan pentingnya penguatan pengawasan, tata kelola keuangan daerah, serta evaluasi berkelanjutan terhadap pelaksanaan program strategis dan pembangunan infrastruktur agar pengelolaannya semakin akuntabel dan tepat sasaran.

Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Raih WTP Tahun 2025, Pemprov Kaltim Tetap Terima Sejumlah Catatan dari BPK

Raih WTP Tahun 2025, Pemprov Kaltim Tetap Terima Sejumlah Catatan dari BPK

Senin, 25 Mei 2026, 23:10
Satpol PP Samarinda Tertibkan PKL di Trotoar RS AWS, Gerobak dan Tenda Diamankan

Satpol PP Samarinda Tertibkan PKL di Trotoar RS AWS, Gerobak dan Tenda Diamankan

Senin, 25 Mei 2026, 23:05
Pemkot Samarinda Selidiki Kenaikan Harga Plastik yang Mulai Bebani Pelaku UMKM

Pemkot Samarinda Selidiki Kenaikan Harga Plastik yang Mulai Bebani Pelaku UMKM

Senin, 25 Mei 2026, 22:52
Hasanuddin Pastikan Rapat Paripurna Hak Angket 10 Juni, DPRD Kaltim Berjalan Sesuai Aturan

Hasanuddin Pastikan Rapat Paripurna Hak Angket 10 Juni, DPRD Kaltim Berjalan Sesuai Aturan

Senin, 25 Mei 2026, 22:49

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1306957
Users Today : 663
Total Users : 1306957
Views Today : 2713
Total views : 6404775
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com