Foto : Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud
Infobenua.com, Samarinda — Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, memastikan rapat paripurna terkait hak angket terhadap Pemerintah Provinsi Kaltim akan digelar pada 10 Juni 2026 mendatang setelah resmi masuk dalam agenda Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim.
Menurut Hasanuddin, penjadwalan tersebut dilakukan sesuai mekanisme kelembagaan DPRD usai pimpinan dewan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Teman-teman sudah memasukkan agenda itu ke Bamus. Nanti mekanismenya akan dilaksanakan, kita tunggu saja,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah pusat pada prinsipnya mempersilakan DPRD menggunakan hak angket selama seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tata tertib yang berlaku.
“Pada prinsipnya dipersilakan dilaksanakan, tetapi tetap harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku. Diserahkan sepenuhnya ke DPRD,” tegasnya.
Hasanuddin menjelaskan, rapat paripurna nantinya juga akan menentukan tindak lanjut dari usulan hak angket tersebut, termasuk membahas perlu atau tidaknya pembentukan panitia khusus (pansus).
“Paripurna nanti yang menentukan. Bahkan apakah perlu dibentuk pansus atau tidak, itu tergantung teman-teman dari tujuh fraksi,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh tahapan yang dilakukan DPRD Kaltim bertujuan memastikan proses hak angket berjalan sah secara kelembagaan dan tidak menimbulkan polemik administratif di kemudian hari.
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi




















Users Today : 663
Total Users : 1306957
Views Today : 2710
Total views : 6404772