Teks foto: Rapat paripurna penandatanganan kesepakatan bersama terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Rabu (13/5/2026) malam.
Infobenua.com Samarinda —DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda menyepakati enam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna, Rabu (13/5/2026) malam.
Sejumlah regulasi strategis yang disepakati mencakup pengembangan ekonomi kreatif, pembangunan sektor pariwisata, hingga perlindungan satuan pendidikan dari risiko bencana.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan salah satu Raperda yang menjadi perhatian ialah regulasi tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif.
Menurutnya, Samarinda perlu mulai memperkuat sektor ekonomi alternatif dan tidak terus bergantung pada industri pertambangan.
“Ekonomi kreatif punya potensi besar menciptakan lapangan kerja berbasis inovasi dan kreativitas masyarakat,” kata Kamaruddin dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, Samarinda memiliki potensi pengembangan di berbagai subsektor seperti seni, kuliner, kriya, desain, musik, hingga industri digital yang dinilai mampu menjadi penggerak ekonomi baru daerah.
Karena itu, DPRD menilai perlu adanya payung hukum yang mengatur pembinaan, pengembangan usaha, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan Raperda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat perlindungan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan lingkungan sekolah dari potensi bencana.
Tak hanya itu, paripurna juga menyepakati usulan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Samarinda hingga tahun 2045, serta perubahan ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyebut penyusunan Propemperda menjadi bagian penting dalam arah pembangunan daerah yang terencana dan berkelanjutan.
Menurutnya, sektor pariwisata memiliki peran strategis dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ke depan Samarinda harus memiliki arah pembangunan pariwisata yang lebih terstruktur dan berbasis kearifan lokal,” ujar Andi Harun.
Ia juga mengusulkan agar agenda budaya tahunan seperti Festival Mahakam, Festival Pampang, dan Festival Kampung Ketupat memiliki dasar hukum yang lebih kuat melalui peraturan daerah.
“Selama ini masih menggunakan keputusan wali kota atau peraturan wali kota. Nantinya kita ingin diperkuat melalui perda,” tegasnya.
Selanjutnya, seluruh usulan Raperda tersebut akan diproses lebih lanjut oleh Bapemperda DPRD Samarinda hingga masuk tahap pembahasan dan penetapan menjadi peraturan daerah.
Penulis: Frida |Editor: Eka Mandiri


















Users Today : 569
Total Users : 1296182
Views Today : 1811
Total views : 6368138