Ket foto: Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini.
Infobenua.com Samarinda – Menjelang perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kota Samarinda menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan kegiatan masyarakat selama momentum keagamaan tersebut.
Salah satu poin utama dalam kebijakan itu ialah penghentian sementara operasional Tempat Hiburan Malam (THM). Di samping itu, pemerintah daerah juga meningkatkan pengawasan terhadap lapak penjualan hewan kurban yang mulai bermunculan di berbagai wilayah Samarinda.
Melalui Surat Edaran Nomor 400.8/1203/011.04, pemerintah turut mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala agar sesuai dengan pedoman dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Penataan pedagang kaki lima juga masuk dalam ketentuan yang diberlakukan selama periode Iduladha.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Ia menegaskan seluruh tempat hiburan malam diwajibkan menghentikan aktivitas operasional selama perayaan Iduladha berlangsung.
Satpol PP akan melakukan patroli dan pemantauan rutin terhadap seluruh THM, termasuk tempat biliar yang masuk dalam kategori usaha yang diawasi pada masa hari besar keagamaan.
Menurut Anis, pelaku usaha hiburan berskala besar umumnya telah memahami aturan yang diterapkan setiap tahun sehingga tingkat kepatuhannya relatif baik. Namun demikian, pengawasan tetap difokuskan pada usaha hiburan berskala kecil yang dinilai masih memerlukan perhatian khusus.
“Pelaku usaha hiburan berskala besar pada umumnya telah memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun, untuk usaha yang lebih kecil, pengawasan tetap kami tingkatkan agar seluruh aturan dapat dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Selain pengawasan terhadap THM, Satpol PP juga akan memantau lapak dan kandang penjualan hewan kurban yang mulai beroperasi di sejumlah titik di Samarinda. Pemerintah menegaskan setiap pedagang wajib memenuhi persyaratan administrasi sebelum melakukan aktivitas penjualan.
Anis menjelaskan bahwa pedagang hewan kurban harus melapor kepada pihak kelurahan setempat serta memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaan pengawasan, petugas akan memastikan kesesuaian antara kondisi lokasi penjualan dengan izin dan aturan yang berlaku.
Sebagai bagian dari sosialisasi, Satpol PP memanfaatkan media sosial resmi untuk menyampaikan informasi terkait kebijakan tersebut. Selain itu, komunikasi langsung juga dilakukan kepada sejumlah pemilik usaha hiburan malam agar mereka memahami aturan yang diterapkan pemerintah.
“Kami telah melakukan sosialisasi melalui media sosial resmi dan juga berkomunikasi langsung dengan beberapa pemilik usaha agar mereka memahami ketentuan yang berlaku selama perayaan Iduladha,” katanya.
Pemerintah Kota Samarinda turut mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan Satpol PP, baik secara daring maupun secara langsung.
Anis berharap seluruh pelaku usaha hiburan dan pedagang hewan kurban dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan tanpa harus terus-menerus diingatkan oleh petugas.
Ia menambahkan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan setiap tahun, sehingga seluruh pihak diharapkan dapat menjalankannya dengan kesadaran dan tanggung jawab bersama.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri


















Users Today : 569
Total Users : 1296182
Views Today : 1808
Total views : 6368135