InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Raperda Pengelolaan Limbah B3 Samarinda, DLH Nilai Masih Perlu Pembenahan

by Eka Mandiri
Selasa, 12 Mei 2026, 18:59
in Berita, Diskominfo Samarinda, Samarinda
Bagikan

Foto : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Suwarso

Infobenua.com, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tengah dibahas DPRD Samarinda dinilai masih membutuhkan banyak perbaikan. Sejumlah pasal dalam draf aturan tersebut disebut belum menyesuaikan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Suwarso mengatakan, dalam pembahasan Raperda tersebut pihaknya menemukan beberapa poin yang dinilai belum sesuai dengan aturan terbaru, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Di konsideran itu kami lihat tadi belum mengacu kepada PP yang baru, PP 22 Tahun 2021. Jadi masih mengacu kepada peraturan yang lama,” katanya.

Menurut Suwarso, kondisi itu berpotensi menimbulkan duplikasi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pasalnya, sejumlah kewenangan yang dimasukkan dalam draf Raperda sebenarnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Termasuk di dalamnya beberapa hal misalnya kewenangan pengolahan, pengumpulan, pengangkutan itu adalah kewenangan pusat,” jelasnya.

Karena itu, hasil rapat menyimpulkan bahwa pembahasan Raperda akan dikaji ulang secara internal oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Samarinda. Selain melakukan penyesuaian isi aturan, pansus juga akan menyusun naskah akademik baru agar regulasi tersebut lebih sesuai dengan kondisi daerah dan pembagian kewenangan yang berlaku.

“Maka tadi dapat disimpulkan bahwa Raperda tersebut akan dibahas kembali secara internal di pansusnya bersama dibuatkan naskah akademik yang baru disesuaikan dengan kondisi dan kewenangan di daerah, khususnya Kota Samarinda,” tuturnya.

Ia menambahkan, pembahasan lanjutan nantinya masih memerlukan masukan dari DLH maupun bagian hukum Pemerintah Kota Samarinda agar regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Dengan evaluasi tersebut, diharapkan Raperda Pengelolaan Limbah B3 nantinya dapat menjadi regulasi yang lebih tepat sasaran, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, serta mampu memperkuat pengawasan pengelolaan limbah di Kota Samarinda.

Penulis : Nurfa | Editor : Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Samarinda Mulai Siapkan Infrastruktur Penunjang PLTSa di TPA Sambutan

Samarinda Mulai Siapkan Infrastruktur Penunjang PLTSa di TPA Sambutan

Selasa, 12 Mei 2026, 19:05
Raperda Pengelolaan Limbah B3 Samarinda, DLH Nilai Masih Perlu Pembenahan

Raperda Pengelolaan Limbah B3 Samarinda, DLH Nilai Masih Perlu Pembenahan

Selasa, 12 Mei 2026, 18:59
DLH Samarinda Pastikan Pengelolaan Limbah B3 Masih Aman dan Terkendali

DLH Samarinda Pastikan Pengelolaan Limbah B3 Masih Aman dan Terkendali

Selasa, 12 Mei 2026, 18:58
Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Aset Pemkot Samarinda

Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Aset Pemkot Samarinda

Selasa, 12 Mei 2026, 18:55

Infobenua.com TVChannel

TikTok Instagram Youtube

Statistik Pengunjung

1293858
Users Today : 598
Total Users : 1293858
Views Today : 1949
Total views : 6359433
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com