Foto : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Samarinda, Suwarso
Infobenua.com, Samarinda– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda memastikan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Tepian hingga saat ini masih dalam kondisi terkendali. Pemerintah juga memastikan belum ditemukan adanya pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah B3.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Samarinda, Suwarso mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, limbah B3 di Samarinda saat ini dikelola melalui delapan perusahaan pengumpul yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.
“Sebetulnya dari pantauan teman-teman di pencemaran, penataan, maupun di bidang B3, limbah B3 itu secara khusus sudah dikumpulkan oleh delapan perusahaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut bertugas mengambil dan mengumpulkan limbah B3 sebelum nantinya dibawa ke lokasi pengolahan. Namun hingga kini, Samarinda masih belum memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 sendiri.
“Karena mengolahnya belum ada di Samarinda,” katanya.
Meski demikian, Suwarso memastikan kondisi tersebut masih aman karena seluruh limbah langsung dijemput oleh perusahaan yang sudah memiliki izin lengkap dan diawasi sesuai aturan yang berlaku.
“Sejauh ini tidak ada limbah B3 yang mencemari lingkungan karena semuanya dijemput oleh delapan perusahaan tadi. Dan mereka sudah memiliki izin yang lengkap,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses pengangkutan limbah B3 juga berada di bawah pengawasan pemerintah pusat. Mulai dari tata cara pengangkutan, armada yang digunakan, hingga pengemudi pengangkut limbah wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Semuanya izin dari pusat, mulai dari tata cara mengangkutnya, driver-nya pun mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup,” tuturnya.
Dalam pengelolaan limbah B3 tersebut, DLH Samarinda lebih berfokus pada aspek pembinaan, pengawasan, serta pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Kita sejauh ini lebih kepada pembinaan, pengawasan, dan memberikan sanksi administratif. Teman-teman di DLH juga terus melakukan pendampingan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang disebabkan limbah B3,” pungkasnya.
Penulis: Nurfa | Editor: Redaksi



















Users Today : 598
Total Users : 1293858
Views Today : 1953
Total views : 6359437