Ket Foto: Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (27/4/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Infobenua.com Samarinda — Pengadilan Negeri Samarinda kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania, Senin (27/4/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro bersama anggota majelis Lili Evelin dan Suprapto dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun 10 bulan. Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama tiga bulan.
Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menyatakan keberatan atas tuntutan yang diajukan jaksa. Menurut dia, materi tuntutan dinilai cukup berat dan tidak sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan berlangsung.
“Kami menilai penerapan pasal maupun besaran tuntutan tersebut cukup tinggi. Apabila dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan, terdapat sejumlah hal yang menurut kami belum selaras,” ujarnya kepada wartawan.
Hendrik menyoroti dugaan adanya kesepakatan antara ROC, AVI, dan terdakwa terkait percepatan pengurusan izin. Ia menyebut hal tersebut tidak pernah terungkap secara terang dalam jalannya persidangan.
“Selama persidangan tidak pernah terbukti adanya kesepakatan dimaksud. Bahkan keterangan para saksi mengenai pertemuan di rumah dinas juga berbeda-beda, sehingga validitasnya patut dipertanyakan,” katanya.
Ia juga menilai terdapat perbedaan keterangan dari sejumlah saksi, di antaranya ROC, Iwan Chandra, dan Sugeng. Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya ketidaksinkronan dalam konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum.
“Kami mempertanyakan ketika jaksa menyebut Dona dan Avi memiliki niat membantu percepatan izin, karena hal tersebut tidak pernah terungkap secara tegas dalam fakta persidangan,” tegasnya.
Selain itu, tim pembela menyoroti dugaan penerimaan hadiah yang disebut hanya bertumpu pada satu kesaksian. Hendrik menegaskan, satu keterangan saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu tindak pidana tanpa didukung alat bukti lainnya.
“Suatu peristiwa pidana tidak dapat dibuktikan hanya melalui satu keterangan saksi. Harus ada kesesuaian dengan alat bukti lain, terlebih terkait unsur turut serta,” jelasnya.
Ia menambahkan, unsur turut serta dalam pasal dakwaan mensyaratkan adanya kesamaan kehendak dan kerja sama nyata antar pihak. Menurut pihaknya, dua unsur tersebut tidak terbukti selama persidangan berlangsung.
“Kesamaan kehendak maupun kerja sama nyata tidak pernah terbukti. Karena itu kami mempertanyakan dasar pertimbangan dalam tuntutan tersebut,” ujarnya.
Pihak terdakwa memastikan akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi secara maksimal dengan mengacu pada seluruh fakta persidangan yang telah terungkap. Sementara itu, Dayang Donna mengaku menerima tuntutan tersebut untuk sementara waktu sambil menunggu agenda pembelaan.
“Untuk saat ini kami terima terlebih dahulu karena masih ada tahapan pledoi. Namun saya cukup terkejut mendengar tuntutan tersebut,” ucapnya singkat.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (4/5/2026) dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri


















Users Today : 927
Total Users : 1276100
Views Today : 2115
Total views : 6304982