Foto : Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto.(dok.ist)
Infobenua.com, Samarinda – Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) membuka jalur pengaduan resmi bagi jurnalis yang menjadi korban intimidasi saat meliput demonstrasi ‘214’ di Samarinda.
Langkah ini menyusul viralnya video dan laporan yang menyebutkan adanya tindakan represif oknum petugas keamanan terhadap wartawan yang tengah bertugas di kawasan Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa (21/4/2026).
Sejumlah jurnalis dilaporkan mengalami pelarangan masuk ke area peliputan, perampasan ponsel, hingga penghapusan paksa foto dan video hasil dokumentasi oleh oknum petugas. Insiden tersebut memicu kecaman dari kalangan pers dan menjadi perhatian publik secara luas.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, menegaskan bahwa pihaknya siap menerima aduan dari setiap jurnalis yang merasa dirugikan atas peristiwa tersebut.
“Silakan saja teman-teman yang merasa dirugikan dari peristiwa kemarin dan melihat ada potensi tindak pidananya, ajukan pengaduan ke Polres boleh, ke Polda juga boleh. Silakan diajukan laporan pengaduan,” ujarnya.
Yulianto menjelaskan secara rinci mekanisme yang harus dilalui pelapor. Tahap pertama, aduan diterima dan dicatat di meja pengaduan.
Selanjutnya, penyidik akan meneliti apakah peristiwa yang dilaporkan mengandung unsur pidana atau tidak. Jika dari hasil penelitian ditemukan delik pidana yang kuat, barulah aduan tersebut ditingkatkan statusnya menjadi laporan polisi untuk proses penegakan hukum atau pro justitia.
“Nanti dari laporan pengaduan itu kemudian diteliti apakah ini masuk unsur pidana atau tidak. Kalau misalnya masuk unsur pidana, nanti kemudian dibuatkan laporan ke polisi untuk pro justitia,” jelasnya.
Terkait teknis pelaporan, Yulianto menyebut jurnalis bisa melapor secara perorangan maupun membawa bendera organisasi profesi seperti PWI, AJI, IJTI, dan organisasi pers lainnya.
Dari sisi regulasi, tindakan penghapusan karya jurnalistik dan penghalangan kerja wartawan yang dilaporkan terjadi dalam insiden tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 Ayat (1) beleid itu secara tegas mengatur bahwa siapa pun yang secara melawan hukum dengan sengaja menghalangi kerja pers dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sebagai latar belakang, aksi 214 merupakan demonstrasi yang digelar Aliansi Rakyat Kaltim untuk menyuarakan berbagai aspirasi terkait kebijakan anggaran daerah. Situasi di lapangan sempat memanas dan berujung pada dugaan intimidasi oleh oknum sekuriti di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim terhadap jurnalis yang sedang meliput.
Dibukanya jalur pengaduan oleh Polda Kaltim ini diharapkan menjadi titik terang dalam upaya perlindungan profesi jurnalis sekaligus penegakan hukum atas dugaan pelanggaran kebebasan pers di Bumi Etam.
Penulis : Nurfa | Editor : redaksi


















Users Today : 1034
Total Users : 1272446
Views Today : 3664
Total views : 6294711