Ket foto : Ilustrasi.
Infobenua.com Samarinda – Perubahan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait pengelolaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai memunculkan kekhawatiran di tingkat daerah. Dampaknya, sebanyak 49.742 warga di Kota Samarinda kini berada dalam ketidakpastian mengenai keberlanjutan akses layanan kesehatan mereka.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, yang mengatur pengembalian tanggung jawab peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) beserta bantuan iurannya kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai domisili. Kondisi ini menuntut kesiapan pemerintah daerah, baik dari sisi anggaran maupun skema transisi, agar tidak menimbulkan gangguan layanan bagi masyarakat.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak diiringi dukungan anggaran dari pemerintah provinsi.
“Apabila pemerintah kota
dibebani tanggung jawab tersebut tanpa kejelasan alokasi anggaran, maka daerah pada akhirnya harus mencari sumber pendanaan secara mandiri, sementara kondisi fiskal saat ini juga tengah mengalami tekanan,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, kebutuhan anggaran melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) terus meningkat seiring bertambahnya jumlah masyarakat yang kehilangan jaminan kesehatan dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Peningkatan jumlah peserta PBI mencerminkan bertambahnya angka pengangguran. Banyak pekerja yang sebelumnya ditanggung oleh perusahaan kini beralih menjadi tanggungan pemerintah. Saat ini saja, kebutuhan anggaran telah mencapai sekitar Rp47 miliar per tahun. Nilai tersebut sudah cukup besar, sehingga apabila kembali meningkat, dikhawatirkan akan memberikan tekanan signifikan terhadap APBD,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengalihan tanggung jawab tanpa disertai solusi yang komprehensif bukanlah langkah yang tepat.
“Kebijakan pengalihan ini tidak dapat dipandang sebagai solusi apabila tidak diikuti dengan dukungan yang memadai. Tanggung jawab tidak seharusnya hanya dipindahkan tanpa adanya instrumen pendukung bagi pemerintah daerah,” tegasnya.
Anhar juga mengingatkan agar sektor kesehatan tidak dijadikan sasaran penghematan anggaran, mengingat perannya yang krusial bagi masyarakat.
“Efisiensi anggaran tidak sepatutnya menyentuh sektor fundamental seperti kesehatan, karena hal tersebut berkaitan langsung dengan hak dasar serta keselamatan masyarakat,” katanya.
Ia pun mendorong agar pemerintah provinsi tetap menyelesaikan kewajiban atas kepesertaan yang sebelumnya menjadi tanggung jawabnya.
“Program yang telah menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi semestinya dituntaskan oleh pemerintah provinsi, bukan dialihkan kepada pemerintah kabupaten/kota,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Samarinda, Mochammad Arif Surocman, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pembahasan internal untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.
“Kami saat ini masih melaksanakan rapat internal guna menindaklanjuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi,”tutupnya.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri


















Users Today : 602
Total Users : 1374424
Views Today : 2634
Total views : 6640803