Teks foto: Pelaku Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Gol. I jenis Sabu yang Berhasil Diamankan Polresta Samarinda
Infobenua.com Samarinda — Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda membongkar peredaran sabu yang melibatkan jaringan Samarinda–Muara Badak. Empat orang ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (11/3/2026) malam.
Penangkapan bermula dari dua pria yang dicurigai tengah berhenti di pinggir Jalan Samarinda–Muara Badak, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara sekitar pukul 20.30 Wita.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu seberat 2,44 gram yang disimpan di dalam kotak rokok milik tersangka Fitriansyah alias Anca. Ia diamankan bersama Arif Sulaeman alias Bulla yang saat itu berada di lokasi menggunakan sepeda motor.
Keduanya kemudian diperiksa dan mengaku memperoleh sabu dari Supriadi alias Cupi, yang berdomisili di wilayah Kampung Baru, Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap Supriadi sekitar pukul 22.30 Wita di rumahnya. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan kembali mengarah pada pemasok utama sabu, yakni Ambo Unga alias Ambo, yang juga berdomisili di Kampung Baru, Muara Badak.
Sekitar pukul 23.00 Wita, polisi mendatangi rumah tersangka dan melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan 25 poket sabu dengan berat total 7,21 gram yang disimpan di dalam kotak berwarna hitam.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain berupa sendok penakar, plastik klip untuk pengemasan sabu, uang tunai Rp6 juta yang diduga hasil penjualan, empat unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat transaksi.
Dari hasil penyidikan awal, Fitriansyah dan Arif diketahui berperan sebagai kurir sekaligus perantara dalam transaksi sabu. Sementara Supriadi berperan sebagai penghubung, dan Ambo Unga diduga sebagai penjual.
Keempat tersangka kini diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Penulis: Frida | Editor: Eka Mandiri


















Users Today : 228
Total Users : 1361885
Views Today : 1691
Total views : 6549846