Ket foto : Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi.
Infobenua.com Samarinda – Isu mengenai dugaan praktik jual beli lapak di kawasan Pasar Pagi lama menjadi perhatian masyarakat di tengah rencana pembongkaran serta penataan ulang area tersebut.
Informasi ini berkembang seiring berlangsungnya proses penertiban, bahkan disebut-sebut terjadi dengan sepengetahuan pengelola, meskipun bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari aset Pemerintah Kota Samarinda, lapak pasar tidak dapat dipindahtangankan secara bebas.
Pengelolaannya harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, yang mengatur bahwa setiap pemindahtanganan barang milik daerah wajib melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran perlu didukung bukti yang sah agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila terdapat dugaan praktik tersebut, maka pelaporan harus dilakukan secara resmi dengan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya pada Rabu (25/2/2026).
Ia menambahkan, praktik jual beli lapak tanpa mekanisme yang sah tidak memiliki landasan hukum dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan aset daerah.
“Regulasi telah mengatur secara tegas. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk mengganggu proses penataan pasar yang sedang berjalan.
“Informasi yang tidak disertai bukti dapat menimbulkan kesalahpahaman bahkan fitnah, sehingga kami mengimbau agar setiap laporan disampaikan melalui mekanisme yang benar,” tambahnya.
DPRD Samarinda, lanjut Iswandi, berkomitmen mengawal proses penataan Pasar Pagi agar berlangsung secara transparan, akuntabel, serta memberikan keadilan bagi para pedagang yang berhak. Ia juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki bukti kuat untuk melaporkan secara langsung.
Mencuatnya persoalan ini menegaskan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan aset daerah, sekaligus memastikan proses penataan pasar tradisional berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik yang melanggar aturan.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri



















Users Today : 809
Total Users : 1457279
Views Today : 2888
Total views : 6828217