KUTAI KARTANEGARA — Satuan Tugas Pelaksana Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan aktivitas pertambangan PT Singlurus Pratama yang berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (31/8/2026).
Penertiban dilakukan setelah Satgas PKH menemukan bukti penggunaan kawasan hutan konservasi secara ilegal. Total areal terdampak mencapai 111,1 hektare.
Rombongan Satgas PKH dipimpin Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi. Mereka tiba di lokasi untuk melakukan penertiban sekaligus penguasaan kembali kawasan hutan negara tersebut.
Sejumlah Unsur dari Satgas PKH turut hadir, diantara nya Wakil Ketua I Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, Wakil Ketua II Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, dan 12 unsur kementerian-lembaga.
Hadir Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Krido Pramono, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, serta lainnya.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, penertiban dilakukan setelah proses verifikasi, validasi, serta penelusuran dokumen yang berlangsung sejak Oktober 2025.
Satgas juga telah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap pihak PT Singlurus Pratama.
“Dari serangkaian tindakan itu ditemukan bukti-bukti yang akurat dan saintifik telah terjadi penggunaan kawasan hutan secara ilegal dalam kawasan hutan konservasi, yaitu Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, dengan total luas areal terdampak mencapai 111,1 hektare,” kata Barita di lokasi.
Atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, pemerintah melalui Satgas PKH telah menghitung potensi denda administratif.
“Potensi denda administratif terbesar Rp147.310.621.000,” ujarnya.
Berada di Buffer Zone IKN
Barita mengatakan, penertiban tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kawasan hutan negara dari praktik ilegal.
Lokasi penertiban yang berdekatan dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat langkah tersebut dinilai memiliki nilai strategis.
“Lokasi penindakan di tempat ini yang berdekatan langsung dengan kawasan Ibu Kota Negara menjadikan kegiatan penertiban hari ini sebagai sinyal tegas dan pesan kuat dari pemerintah pusat bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang toleransi terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang dilakukan oleh siapapun di wilayah buffer zone penyangga Ibu Kota Negara,” kata Barita.
Menurut dia, langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan IKN sebagai kawasan yang bersih dari praktik kejahatan lingkungan dan penyerobotan kawasan hutan negara.
Selain penegakan hukum, penguasaan kembali kawasan hutan dinilai penting untuk pemulihan ekologis dan mitigasi bencana.
Penghentian aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto diharapkan dapat menghentikan laju deforestasi sekaligus mendorong kewajiban reklamasi, penutupan lubang tambang, dan reforestasi di kawasan yang mengalami kerusakan.
“Penutupan dan penguasaan kembali areal ini merupakan langkah krusial untuk mencegah bahaya erosi, banjir bandang, serta menanggulangi ancaman pencemaran air asam tambang yang merusak aliran sungai dan lingkungan hidup masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara serta wilayah sekitarnya,” jelasnya.
Tiga Langkah Satgas PKH
Barita menegaskan, penertiban kawasan hutan bukan tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba maupun tanpa dasar hukum.
Seluruh proses mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Menurut Barita, terdapat tiga langkah utama yang dilakukan Satgas PKH, yakni penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara ilegal, penagihan denda administratif kepada korporasi atau subjek hukum yang melakukan penguasaan ilegal, serta pemulihan aset kawasan hutan.
“Satgas melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara ilegal, melakukan penagihan denda administratif atas penguasaan ilegal oleh korporasi atau subjek hukum, dan melakukan pemulihan aset,” katanya.
Dia memastikan setiap tindakan Satgas dilakukan secara terukur berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi.
“Satgas akan memverifikasi, memvalidasi. Langkah-langkah yang dilakukan Satgas terukur dan dapat didukung data saintifik,” ujarnya.
Barita juga menegaskan, korporasi yang memiliki izin usaha maupun izin pengelolaan kawasan hutan tidak perlu khawatir dengan langkah penertiban.
“Satgas menertibkan yang ilegal, menindak yang ilegal, melindungi ekosistem lingkungan, melindungi ekosistem bisnis. Tetapi kepatuhan, loyalitas pada aturan yang menjadi dasar penertiban itu akan terus dilakukan,” katanya.
Terbuka Kerja Sama dengan Otorita IKN
Terkait pemulihan kawasan yang berada di wilayah delineasi IKN, Barita mengatakan Satgas PKH terbuka bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Otorita IKN.
“Satgas terbuka bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan, dengan kementerian lembaga, dengan masyarakat juga, dengan kelompok masyarakat,” ujarnya.
Menurut Barita, kerja sama tersebut diperlukan karena pemulihan kawasan hutan merupakan kepentingan bersama.
“Karena kita punya tujuan yang sama, menegakkan kedaulatan negara, kedaulatan hukum atas kawasan hutan kita,” katanya.
Dia menambahkan, penertiban terhadap PT Singlurus Pratama masih dapat berkembang. Apabila dalam proses penertiban ditemukan indikasi pelanggaran hukum lainnya, Satgas akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila dari hasil kegiatan hari ini ditemukan ada indikasi pelanggaran hukum, tentu akan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Begitu cara kerja Satgas: kuasai, lakukan denda administratif, telusuri, verifikasi, validasi. Apabila ada pelanggaran hukum, tentu sesuai dengan kewenangan menurut Perpres 5 Tahun 2025, itu bagian yang akan dilakukan,” tegas Barita.
Penulis:Irwanto Sianturi


















Users Today : 772
Total Users : 1457242
Views Today : 2787
Total views : 6828116