Foto : Pelaku Kasus penganiayaan yang terjadi di Jl. Wahid Hasyim I, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara
Infobenua.com, Samarinda – Kasus penganiayaan yang terjadi di Jl. Wahid Hasyim I, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (22/01) dini hari ini bermula dari cekcok antara dua pria, yang berakhir dengan kekerasan fisik.
Korban yang berusia 20 tahun mengalami luka cukup serius pada bagian wajah setelah ditendang pelaku yang berinisial S (32). Kejadian tersebut berawal ketika pelaku meminta korban untuk mengambilkan minuman, namun permintaan tersebut ditolak. Marah dengan penolakan itu, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan menendang wajah korban saat korban sedang duduk.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang untuk diproses lebih lanjut. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Pada Sabtu (24/01) sekitar pukul 02.00 WITA, polisi berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kelurahan Sempaja Selatan.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa perbuatan pelaku didukung oleh bukti-bukti yang cukup, termasuk visum et repertum dan foto luka korban. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum.
Polsek Sungai Pinang mengingatkan masyarakat bahwa tindak kekerasan apapun bentuknya tidak bisa dibenarkan dan akan diproses sesuai hukum. Selain itu, mereka juga mengimbau agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara baik tanpa melibatkan kekerasan, guna menghindari kerugian bagi semua pihak.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Polsek Sungai Pinang akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Penulis : Nurfa Editor redaksi



















Users Today : 347
Total Users : 1362004
Views Today : 3819
Total views : 6551974