INFOBENUA.COM, KUKAR – Jajaran Unit Reskrim Polsek Loa Kulu Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan seorang pria berinisial MZ (33), warga Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong.
Pelaku diamankan setelah terbukti menyebarkan video bermuatan asusila melalui aplikasi Facebook Messenger dan WhatsApp.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Indah Purnamasari (33), asal Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, melapor kepada pihak kepolisian. Ia mengaku menerima dua video asusila dari akun media sosial milik pelaku yang mengaku memiliki hubungan pribadi dengan salah satu temannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa pemeran dalam video tersebut bukan teman korban, melainkan pelaku sendiri bersama pasangannya.
Berdasarkan laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Fitriyadi segera melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, flashdisk berisi rekaman video dan tangkapan layar percakapan, SIM card, serta akun Facebook yang digunakan pelaku untuk menyebarkan konten tersebut.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh MZ merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku di bidang informasi dan transaksi elektronik.
“Pelaku dengan sengaja menyebarkan konten bermuatan asusila melalui media elektronik,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.
Atas perbuatannya tersebut melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) serta Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Selain itu, AKP Hari Supranoto mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, khususnya saat berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal.
“Gunakan media sosial secara bijak dan hindari menyebarkan konten yang melanggar hukum agar tidak tersangkut kasus serupa,” imbau Kapolsek.
(*/Rid/Eka Mandiri)



















Users Today : 541
Total Users : 1362198
Views Today : 6976
Total views : 6555131