InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polsek Loa Kulu Amankan Pria Penyebar Video Asusila di Media Sosial

by Eka Mandiri
Kamis, 9 Oktober 2025, 18:38
in Berita, Hukum dan Kriminal, Kukar
Bagikan

INFOBENUA.COM, KUKAR – Jajaran Unit Reskrim Polsek Loa Kulu Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan seorang pria berinisial MZ (33), warga Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong.

Pelaku diamankan setelah terbukti menyebarkan video bermuatan asusila melalui aplikasi Facebook Messenger dan WhatsApp.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Indah Purnamasari (33), asal Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, melapor kepada pihak kepolisian. Ia mengaku menerima dua video asusila dari akun media sosial milik pelaku yang mengaku memiliki hubungan pribadi dengan salah satu temannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa pemeran dalam video tersebut bukan teman korban, melainkan pelaku sendiri bersama pasangannya.

Berdasarkan laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Fitriyadi segera melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, flashdisk berisi rekaman video dan tangkapan layar percakapan, SIM card, serta akun Facebook yang digunakan pelaku untuk menyebarkan konten tersebut.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh MZ merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku di bidang informasi dan transaksi elektronik.

“Pelaku dengan sengaja menyebarkan konten bermuatan asusila melalui media elektronik,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.

Atas perbuatannya tersebut melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) serta Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Selain itu, AKP Hari Supranoto mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, khususnya saat berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal.

“Gunakan media sosial secara bijak dan hindari menyebarkan konten yang melanggar hukum agar tidak tersangkut kasus serupa,” imbau Kapolsek.

(*/Rid/Eka Mandiri)

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Sudarno Balik Serang, Laporkan Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar dan Sejumlah Akun Medsos ke Polda Kaltim

Sudarno Balik Serang, Laporkan Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar dan Sejumlah Akun Medsos ke Polda Kaltim

Sabtu, 4 Juli 2026, 16:20
DPC PDI Perjuangan Samarinda Hijaukan Kawasan Folder Lewat Penanaman Pohon

DPC PDI Perjuangan Samarinda Hijaukan Kawasan Folder Lewat Penanaman Pohon

Sabtu, 4 Juli 2026, 16:19
Pansus I DPRD Kaltara Finalisasi Revisi Perda Pengelolaan Aset, Perkuat Kepastian Hukum Pemanfaatan BMD

Pansus I DPRD Kaltara Finalisasi Revisi Perda Pengelolaan Aset, Perkuat Kepastian Hukum Pemanfaatan BMD

Jumat, 3 Juli 2026, 20:08
Antisipasi Polemik SPMB, DPRD Kaltara Minta Pemerintah Pastikan Keabsahan Dokumen Jalur Prestasi

Antisipasi Polemik SPMB, DPRD Kaltara Minta Pemerintah Pastikan Keabsahan Dokumen Jalur Prestasi

Jumat, 3 Juli 2026, 20:07

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1362177
Users Today : 520
Total Users : 1362177
Views Today : 6420
Total views : 6554575
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com