InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

2020, Anggaran Rp 8,8 Miliar untuk Bantuan Hibah Keagamaan Tersalurkan

by Redaksi Utara
Senin, 25 Januari 2021, 20:37
in Kaltara
Bagikan

Tanjung Selor, Infobenua – Anggaran sebesar Rp 8,82 miliar yang dialokasikan melalui APBD Kaltara 2020 untuk 105 organisasi, lembaga dan yayasan yang bergerak di bidang keagamaan telah tersalurkan dengan baik. Tak hanya ini, dana tersebut juga diberikan kepada panitia atau pengurus pembangunan rumah ibadah se-Kaltara.

Plt Kepala Biro Kesra Sekretariat Provinsi Kaltara H Selamet Riady menjelaskan, ada sekitar 183 berkas pengajuan untuk bantuan hibah keagamaan yang diproses Biro Kesra. Namun setelah melalui proses verifikasi, hanya 105 berkas yang dapat berproses, hingga pencairan. Hal ini dikarenakan beberapa berkas usulan yang disampaikan, berbenturan dengan aturan yang ada. Kemudian sebagian lagi ada yang tidak mengurus kelengkapan pencairannya.

“Terbentur aturan, maksudnya, beberapa telah mendapatkan bantuan serupa. Baik dari kabupaten maupun kota, sehingga sesuai aturannya Pemprov tidak boleh lagi memberikan bantuan serupa,” jelasnya.

Selamet menjelaskan, ada sekitar 78 pengajuan yang tidak sampai pada proses pencairan dan menurutnya itu masih tinggi. Mengingat Biro Kesra pada tahun tersebut telah melakukan pemeriksaan berkas di kabupaten/kota pemohon, guna mempermudah pengecekan kelengkapan. “Mengingat sulitnya berpergian di masa pandemik kami berinisiatif untuk mendekatkan pelayanan dengan melakukan pemeriksaan berkas dikabupaten/kota se-Kaltara,” kata Selamet.

Bantuan ini, lanjutnya, merupakan upaya pemerintah provinsi untuk memberikan stimulus dalam sektor kegiatan keagamaan. Ia menjelaskan, setiap tahunnya pelaksanaan bantuan hibah ini akan diperiksa baik dari Inpektorat, BPK, dan dirjen berdasarkan aturan yang ada dan untuk mempermudah pemeriksaan pihaknya minta laporan pelaksanaan kegiatan dari penerima bantuan.

“Sesuai dengan peraturan yang ada, kewajiban pemerintah daerah itu berakhir sampai transfer ke rekening dan penerima hibah. Setelah itu mereka yang bertanggung jawab secara formal dan materil atas penggunaan dana yang diterimanya,” pungkasnya. (rio/ek/adv).

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Pansus I DPRD Kaltara Finalisasi Revisi Perda Pengelolaan Aset, Perkuat Kepastian Hukum Pemanfaatan BMD

Pansus I DPRD Kaltara Finalisasi Revisi Perda Pengelolaan Aset, Perkuat Kepastian Hukum Pemanfaatan BMD

Jumat, 3 Juli 2026, 20:08
Antisipasi Polemik SPMB, DPRD Kaltara Minta Pemerintah Pastikan Keabsahan Dokumen Jalur Prestasi

Antisipasi Polemik SPMB, DPRD Kaltara Minta Pemerintah Pastikan Keabsahan Dokumen Jalur Prestasi

Jumat, 3 Juli 2026, 20:07
Jual Seragam di Sekolah Negeri Resmi Dilarang, Disdikbud Kaltim Terbitkan Aturan Baru

Jual Seragam di Sekolah Negeri Resmi Dilarang, Disdikbud Kaltim Terbitkan Aturan Baru

Jumat, 3 Juli 2026, 20:03
Pariwisata dan Olahraga Bisa Berdiri Sendiri, Pemkot Samarinda Lakukan Kajian

Pariwisata dan Olahraga Bisa Berdiri Sendiri, Pemkot Samarinda Lakukan Kajian

Jumat, 3 Juli 2026, 20:00

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1361679
Users Today : 22
Total Users : 1361679
Views Today : 97
Total views : 6548252
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com