Keterangan foto: Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno
Infobenua.com.Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menanti arahan resmi dari Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, terkait pengisian 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jabatan-jabatan tersebut kosong karena sejumlah pejabat akan purna tugas, sementara sisanya masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno, mengatakan bahwa dari total 12 jabatan tersebut, 7 akan segera kosong akibat masa pensiun pejabat lama, dan 5 lainnya saat ini sudah tidak memiliki pejabat definitif.
“Sudah kami laporkan ke Pak Gubernur bahwa posisi-posisi ini harus segera diisi. Kalau diisi dari internal JPT Pratama yang ada, maka cukup dilakukan uji kompetensi,” ujar Deni saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, belum lama ini.
Ini Daftar 5 OPD yang Saat Ini Dijabat Plt:
* Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim
* Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim
* Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim
* Asisten III Sekretariat Daerah Pemprov Kaltim
* Direktur RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda
Sedangkan 7 Posisi yang Akan Kosong dalam Waktu Dekat Antara Lain:
* Kepala Dinas Perkebunan (Disbun)
* Direktur RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan
* Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
* Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
* Dan beberapa posisi strategis lainnya di lingkup Pemprov
Deni menjelaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan bisa dilakukan melalui dua jalur, yaitu uji kompetensi bagi pejabat internal atau seleksi terbuka (lelang jabatan) jika melibatkan peserta dari luar Pemprov Kaltim.
“Kalau Pak Gubernur menginginkan dari kabupaten/kota atau provinsi lain, maka kita buka lelang jabatan. Tapi kalau hanya untuk rotasi atau promosi dari dalam, maka cukup dengan uji kompetensi,” jelasnya.
Namun hingga kini belum ada keputusan akhir terkait mekanisme tersebut. Pemprov masih menunggu instruksi dari Gubernur Rudy Mas’ud untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Target kita pengisian dilakukan secepat mungkin. Karena kalau terlalu lama dibiarkan kosong, bisa berdampak pada efektivitas pelayanan publik,” sambung Deni.
Jika mekanisme seleksi sudah ditetapkan dan diumumkan, proses rekrutmen diperkirakan akan memakan waktu 1–2 bulan. Hal ini karena Pemprov juga harus mengantongi persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Baik uji kompetensi maupun lelang jabatan, keduanya tetap harus melalui izin dari BKN,” pungkasnya
ADV Diskominfo Kaltim
Penulis Frida editor eka mandiri



















Users Today : 990
Total Users : 1287793
Views Today : 2877
Total views : 6337293