BALIKPAPAN– Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) bersama jajaran polres mengungkap 63 kasus kejahatan jalanan (street crime) dalam kurun waktu 1 Mei hingga 2 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 81 tersangka.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, mengatakan kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga kepemilikan senjata tajam.
“Selama periode 1 Mei sampai 2 Juni 2026, seluruh jajaran berhasil mengungkap 63 kasus dengan 81 tersangka,” kata Endar dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Balikpapan, Rabu (3/6/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, Dirreskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Jamaludin Farti, dan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy.
Menurut Endar, kejahatan jalanan tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak pada rasa aman masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Dari total kasus yang diungkap, pencurian dengan pemberatan menjadi tindak pidana yang paling dominan dengan 25 perkara dan 32 tersangka. Sementara itu, kasus curanmor tercatat sebanyak 24 perkara dengan 31 tersangka.
Adapun rincian pengungkapan kasus meliputi 24 perkara curanmor dengan 31 tersangka, 25 perkara curat dengan 32 tersangka, enam perkara pencurian biasa dengan tujuh tersangka, tiga perkara curas dengan tiga tersangka, serta lima perkara lainnya yang mencakup kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan dengan lima tersangka.
Berdasarkan wilayah hukum, Kota Balikpapan menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 16 perkara dengan 18 tersangka. Selanjutnya disusul Kota Bontang dengan tujuh kasus dan delapan tersangka, Kabupaten Kutai Timur lima kasus dan tujuh tersangka, Kabupaten Berau empat kasus dan lima tersangka, serta Kabupaten Penajam Paser Utara dua kasus dan tiga tersangka.
Sementara itu, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Paser masing-masing mencatat satu kasus yang berhasil diungkap.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat, telepon genggam, laptop, televisi, perangkat CCTV, perhiasan emas, dokumen, senjata tajam, hingga berbagai alat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kapolda menegaskan, jajarannya akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Atensi kami terhadap kejahatan jalanan sangat tinggi. Untuk itu, kami akan memperkuat langkah preemtif, preventif, dan represif melalui peningkatan patroli, penjagaan di titik rawan, pembentukan tim khusus, serta optimalisasi pemanfaatan CCTV,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan dan akan melakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Polda Kaltim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan siskamling dan segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam tanpa biaya.
“Layanan 110 menjadi sarana tercepat bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian, setiap laporan masyarakat akan segera kami tindak lanjuti,” kata Endar.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polda Kaltim berharap situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Timur tetap kondusif serta angka kejahatan jalanan dapat terus ditekan.
Penulis: Irwanto. S


















Users Today : 1376
Total Users : 1321389
Views Today : 2926
Total views : 6436996