InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Warga Terdampak Bencana Diusulkan Dipindah DPRD Samarinda Siapkan Relokasi Ditanggung APBD

by Eka Mandiri
Jumat, 14 Agustus 2026, 23:54
in Advertorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
Bagikan

Teks foto: Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim saat diwawancara.

Infobenua.com.Samarinda —DPRD Samarinda mendorong perubahan aturan penanggulangan bencana agar pemerintah daerah memiliki kewenangan lebih kuat dalam menangani warga terdampak bencana, termasuk menyediakan skema relokasi dengan pembiayaan dari APBD.

Usulan itu masuk dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana yang saat ini tengah dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Anggota Komisi III DPRD Samarinda Abdul Rohim mengatakan, revisi tersebut diperlukan agar aturan penanganan bencana tidak hanya berhenti pada tahap tanggap darurat, tetapi juga mencakup pencegahan hingga pemulihan pascabencana.

“Rapat ini melanjutkan proses perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Kita mengundang OPD terkait seperti BPBD, Damkar, PUPR, Perkim dan lainnya untuk memberikan masukan,” kata Rohim (14/8/2026).

Salah satu poin yang didorong DPRD adalah kewajiban analisis risiko bencana sebelum suatu pembangunan dilakukan. Menurut Rohim, setiap kegiatan pembangunan harus mempertimbangkan kondisi lingkungan agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.

“Kalau analisa risikonya tinggi, mestinya pembangunan tidak dilakukan di lokasi tersebut. Kalau risikonya sedang atau kecil, harus ada mitigasi agar dampaknya bisa diminimalisir,” ujarnya.

Selain pencegahan, revisi perda juga mengatur penguatan penanganan ketika bencana terjadi melalui pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari OPD, kepolisian hingga masyarakat.

Namun, poin yang menjadi perhatian utama DPRD adalah penambahan skema relokasi bagi warga yang wilayah tempat tinggalnya sudah tidak aman untuk dihuni.

Rohim mencontohkan kasus pergerakan tanah di kawasan perumahan Samarinda Seberang. Menurutnya, kondisi tanah yang terus bergerak membuat lokasi tersebut tidak memungkinkan lagi dilakukan perbaikan.

“Seperti perumahan di Samarinda Seberang, itu sudah tidak bisa direhabilitasi lagi karena tanah terus bergerak. Kalau diperbaiki akan rusak lagi. Pilihannya adalah dipindahkan ke lokasi yang lebih aman,” jelasnya.

Dalam rancangan revisi perda tersebut, DPRD mengusulkan seluruh kebutuhan relokasi dapat ditanggung pemerintah daerah, mulai dari penyediaan lahan hingga pembangunan rumah bagi warga terdampak.

“Pengadaan tanah dan pembangunan unit rumah harus kita atur supaya bisa terakomodir. Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak bencana,” tegas Rohim.

Ia menambahkan, aturan lama baru mengatur rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Sementara mekanisme relokasi belum memiliki dasar hukum yang jelas sehingga perlu dimasukkan dalam perda baru.

Pembahasan revisi Perda Penanggulangan Bencana masih berjalan. DPRD memperkirakan masih membutuhkan beberapa kali rapat sebelum rancangan tersebut difinalisasi dan disahkan.

Penulis Frida editor Eka mandiri

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Kamar Penuh Bukan Alasan Pasien Dibiarkan Menunggu Tanpa Penjelasan

Kamar Penuh Bukan Alasan Pasien Dibiarkan Menunggu Tanpa Penjelasan

Sabtu, 15 Agustus 2026, 0:05
Parkir Berlangganan Jadi Senjata Baru Samarinda Tambah Pundi PAD

Parkir Berlangganan Jadi Senjata Baru Samarinda Tambah Pundi PAD

Sabtu, 15 Agustus 2026, 0:03
Bagi Hasil Pajak Samarinda Baru Cair 35 Persen DPRD Minta Pemprov Kaltim Buka Data

Bagi Hasil Pajak Samarinda Baru Cair 35 Persen DPRD Minta Pemprov Kaltim Buka Data

Jumat, 14 Agustus 2026, 23:59
HUT RI di Samarinda Tanpa Pesta Besar DPRD Pilih Gerakkan Layanan Gratis untuk Warga

HUT RI di Samarinda Tanpa Pesta Besar DPRD Pilih Gerakkan Layanan Gratis untuk Warga

Jumat, 14 Agustus 2026, 23:56

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1423898
Users Today : 1615
Total Users : 1423898
Views Today : 2706
Total views : 6740771
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com