Ket Foto: Petugas mengamankan seorang warga yang diduga membakar lahan di kawasan Pulau Atas, Samarinda.(humaspolresta)
Infobenua.com Samarinda — Kebakaran lahan terjadi di Jalan Poros Makroman, Gang Kuburan, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Selasa (29/9/2026) sore. Kobaran api menghanguskan lahan seluas sekitar dua hektare dan sempat menyulitkan petugas karena kondisi kawasan dipenuhi vegetasi kering.
Kebakaran tersebut diduga bermula dari aktivitas pembakaran lahan. Seorang pria berinisial RR (52), warga Jalan Damanhuri, Samarinda, kemudian diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait peristiwa tersebut.
Petugas BPBD Kota Samarinda bersama personel Polresta Samarinda langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan kebakaran. Upaya pemadaman dilakukan secara bersama-sama untuk mencegah api merambat ke kawasan lain.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Samarinda, Suwarso, turut meninjau lokasi kejadian. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, terutama saat kondisi lahan dan tumbuhan di sekitarnya dalam keadaan kering.
Menurut Suwarso, luasnya area yang terbakar dan cepatnya perambatan api menjadi perhatian petugas. Ia menilai pembakaran lahan dalam kondisi seperti saat ini memiliki risiko besar untuk berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
“Api yang sudah menjalar sejauh itu tentu menjadi perhatian. Kondisi lahan yang kering membuat kobaran lebih mudah merambat dan sulit dijangkau petugas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Penanganan kebakaran juga terkendala kondisi di lapangan. Petugas harus menghadapi keterbatasan sumber air, sementara api terus bergerak melewati semak belukar dan material yang mudah terbakar.
Puluhan personel gabungan dikerahkan dalam proses pemadaman. Mereka terdiri dari BPBD, pemadam kebakaran, TNI, Polri, serta relawan yang bekerja untuk melokalisasi titik api agar tidak meluas.
Suwarso mengatakan, intensitas penanganan kebakaran lahan dalam beberapa waktu terakhir telah cukup menguras tenaga petugas dan relawan. Bahkan, sejumlah personel disebut mengalami kelelahan setelah menjalankan tugas di berbagai lokasi kebakaran.
Kondisi tersebut terjadi meski hujan yang turun di sejumlah wilayah Samarinda pada Senin (28/9/2026) sempat membantu mengurangi titik panas. Beberapa lokasi yang sebelumnya menjadi perhatian juga telah berhasil ditangani.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, mengatakan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Samarinda melakukan pengecekan ke lokasi setelah memperoleh laporan mengenai kebakaran lahan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan area yang terbakar mencapai sekitar dua hektare. Petugas kemudian mengamankan RR untuk dimintai keterangan mengenai aktivitas sebelum kebakaran terjadi.
“Petugas mendapati lahan yang terbakar kurang lebih dua hektare. Dari lokasi juga diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran,” jelas Arie mewakili Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu korek gas, sepasang sarung tangan, satu bilah parang, kayu bakar, serta daun-daun kering.
RR selanjutnya dibawa ke Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami apakah terdapat unsur kesengajaan dalam pembakaran yang menyebabkan kebakaran lahan tersebut.
“Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui rangkaian kejadian serta dugaan unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan,” katanya.
Dalam perkara ini, RR diproses terkait dugaan pelanggaran Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan terduga pelaku, kondisi lokasi, serta barang bukti yang telah diamankan untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Penulis Ainunnisa editor redaksi







Users Today : 1440
Total Users : 1505815
Views Today : 2919
Total views : 6930969