InfoBenua.Com.SAMARINDA: Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 31 tahun 2021 tentang Pedoman Program Penuntasan PAUD Satu Tahun Pra Sekolah Dasar (SD) baru saja disahkan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Adapun Perwali tersebut menetapkan bahwa yang dijadikan sebagai prioritas untuk masuk ke masa Sekolah Dasar (SD) adalah anak yang memiliki sertifikat kelulusan dari PAUD/TK.
Menanggapi hal tersebut, Asli Nuryadin Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda menyampaikan peraturan tersebut ditetapkan agar anak yang nantinya memasuki bangku SD, sudah mendapatkan ilmu dasar pada saat PAUD/TK
“Ya itu tidak langsung ke SD dan harus bertahap bertahap, akhirnya nanti semua menjadi komponen utama,” ucapnya Jumat (5/5/2023)
Ia menilai, Perwali yang ditetapkan kini tengah berjalan dan sudah diimplementasikan. Meskipun demikian, tidak menutup kesempatan bagi anak-anak yang tidak melewati masa pendidikan di PAUD ataupun TK, mereka tetap mendapat kesempatan yang sama.
“Tapi saat ini mereka yang bersertifikat jadi prioritas. Jadi, jika ada anak-anak TK sudah ada sertifikatnya itu prioritas karena paling tidak sudah ada jembatan masuk di SD, artinya ada Perwali Pra SD,” tutupnya.(Frida /ADV)

















Users Today : 518
Total Users : 1282424
Views Today : 1360
Total views : 6321315