Infobenua.com Samarinda – Gagasan untuk mengutak-atik Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) kembali ramai dibicarakan.
Kali ini, usulan datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem yang mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) demi mempercepat perpindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur.
Bahkan, Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa, mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi tokoh pertama yang berkantor di IKN. Tak berhenti di situ, NasDem juga mengajukan ide menjadikan IKN sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur untuk sementara waktu, sembari menunggu infrastruktur dan sistem kelembagaan di sana benar-benar siap.
Namun, usulan ini langsung menuai respons kritis dari Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. Ia menilai wacana revisi UU IKN terlalu terburu-buru dan belum didasari alasan kuat yang layak dijadikan pijakan hukum.
“Kalau mau merevisi UU IKN, harus ada alasan yang jelas dan terukur. Tidak bisa semata-mata karena ada penundaan atau kendala anggaran,” ujar Salehuddin, saat ditemui usai rapat, Senin, 21 Juli 2025.
Menurutnya, meski pelaksanaan proyek IKN mengalami sejumlah keterlambatan, pembangunan tetap berjalan dan dukungan anggaran dari pemerintah pusat masih mengalir. Yang menjadi persoalan adalah keterlambatan target, bukan mandeknya komitmen.
“Anggarannya masih terus dikucurkan. Yang terjadi hanya keterlambatan pelaksanaan, bukan berarti proyeknya berhenti total,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perubahan status IKN—apalagi ide untuk mengembalikan fungsi ibu kota ke Jakarta—bukanlah sesuatu yang bisa diputuskan secara gegabah. Perubahan semacam ini harus melalui proses konstitusional yang sah dan matang.
“Kalau mau ubah status IKN, ya harus melalui jalur resmi: revisi undang-undang. Tidak bisa hanya berdasarkan opini atau tekanan politik,” tandasnya.
Salehuddin juga mengingatkan pentingnya evaluasi menyeluruh jika revisi tetap akan dibahas. Menurutnya, kebijakan sebesar pemindahan ibu kota negara harus memperhatikan aspek jangka panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Ini bukan persoalan sederhana. Harus ada kajian komprehensif dan melibatkan banyak pihak, bukan sekadar pertimbangan politis jangka pendek,” jelasnya.
Ia menyarankan agar energi politik yang ada saat ini lebih difokuskan untuk membenahi tata kelola dan manajemen proyek IKN ketimbang melempar wacana kontroversial yang bisa memicu ketidakpastian hukum.
“Kalau ada yang kurang, benahi manajemennya. Jangan sampai proyek sebesar ini justru jadi korban tarik-menarik kepentingan yang sempit,” tutup Salehuddin dengan nada tegas.




















Users Today : 645
Total Users : 1368254
Views Today : 2937
Total views : 6616591