Ket Foto: Komandan Kodim (Dandim) 0901/Samarinda Kolonel Inf Arif Hermad.
Infobenua.com Samarinda — Kodim 0901/Samarinda mengambil langkah setelah video yang memperlihatkan perselisihan antara seorang anggota TNI dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda beredar luas di media sosial.
Komandan Kodim 0901/Samarinda Kolonel Inf Arif Hermad menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Ia memastikan anggota TNI yang terlibat telah diperiksa dan proses penanganan dilanjutkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/1 Samarinda.
Peristiwa itu terjadi ketika Satpol PP Samarinda bersama personel gabungan melaksanakan patroli dan penertiban di kawasan Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (22/9/2026) malam.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi sebuah kafe yang menjadi salah satu sasaran pengawasan. Dari pemeriksaan di lokasi, Satpol PP menemukan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol yang disebut tidak dilengkapi izin.
Ketegangan kemudian terjadi saat Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini terlibat perdebatan dengan seorang anggota TNI yang berada di lokasi.
Anis menyebut keberadaan anggota tersebut bukan kali pertama ditemukan saat tim gabungan melakukan penertiban di tempat yang sama.
“Ketegangan itu terjadi karena ada oknum yang setiap kami melakukan kegiatan gabungan di tempat itu selalu ada. Kemudian yang disampaikan berkaitan dengan wilayahnya,” ujar Anis.
Mengenai aktivitas penjualan minuman beralkohol, Anis memastikan pihaknya tidak menemukan izin usaha yang membolehkan kafe tersebut menjual miras.
“Belum, pasti, 100 persen tidak ada izin usaha,” tegasnya.
Video perselisihan yang beredar di media sosial kemudian menjadi perhatian Kodim 0901/Samarinda. Arif mengatakan pihaknya langsung mengambil langkah dengan melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang bersangkutan.
Permintaan maaf juga disampaikan Arif mewakili pimpinan Kodim 0901/Samarinda atas kejadian yang berlangsung malam sebelumnya.
“Atas nama pimpinan Kodim 0901 Samarinda, saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang berlangsung tadi malam,” kata Arif, Rabu (23/9/2026).
Arif menjelaskan pemeriksaan awal dilakukan oleh staf Kodim. Setelah itu, penanganan dilanjutkan melalui Denpom VI/1 Samarinda untuk mendalami kejadian tersebut.
“Yang bersangkutan sudah kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan oleh staf Kodim,” ujarnya.
Menurut Arif, proses tersebut bertujuan memastikan rangkaian kejadian serta tindakan anggota yang bersangkutan dapat diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan keputusan mengenai sanksi tidak dilakukan secara sepihak. Jika dari pemeriksaan ditemukan pelanggaran, anggota tersebut akan diproses sesuai aturan dan hasil pemeriksaan hukum militer.
“Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Denpom VI/1 Samarinda,” jelasnya.
Arif memastikan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan TNI.
“Kami akan memprosesnya sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Yang bersangkutan akan menerima sanksi sesuai dengan tindakan yang terbukti dilakukan melalui proses hukum,” pungkas Kolonel Inf Arif Hermad.
penulis Ainunnisa editor Redaksi








Users Today : 233
Total Users : 1535854
Views Today : 567
Total views : 6993101